Hakim Tolak Eksepsi Zainal Tayeb
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan Zainal Tayeb, 65, dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang online yang digelar Selasa (28/9).
Dalam putusan, majelis hakim menganggap eksepsi yang diajukan sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam sidang. Dalam eksepsi sebelumnya, pengusaha dan promotor tinju asal Bugis, Sulawesi Selatan, ini menolak seluruh dakwaan dan menyebut adanya maladministrasi dalam proses penyidikan. Penasihat hukum Zainal Tayeb yang dikomando Mila Tayeb juga membeber kronologis perkara hingga alasan keberatan terdakwa atas dakwaan JPU. Yang salah satunya menyebut jika perkara ini merupakan murni perkara perdata dan bukan perkara pidana. Mila juga menyebut dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga kabur (obscuur libel) sebagai surat dakwaan jaksa.
Sementara itu, majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa dalam putusan sela menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya. Majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 143 KUHAP. “Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang dan menghadirkan saksi-saksi,” tegas hakim.
Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menyatakan sudah ditolak sejak pembacaan dakwaan. Sementara untuk sidang offline yang diajukan terdakwa juga belum bisa dikabulkan. “Kami sudah putuskan sejak awal tidak bisa menggelar sidang offline. Apalagi dengan kondisi gedung yang dalam tahap renovasi,” lanjut hakim yang akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dimulai Kamis (30/9) besok.
Dalam dakwaan Zainal Tayeb dijerat dua pasal yaitu Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. *rez
1
Komentar