PA Karangasem Berusaha Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi
AMLAPURA, NusaBali
Ketua Pengadilan Agama (PA) Karangasem Ach Zakiyuddin SH MH menandatangani MoU (memorandum of understanding) bersama Kepala BNNK Karangasem AKBP Tri Kuncoro SE MH, Kepala Lapas Karangasem Jaka Prihatin, Kasdim Karangasem Mayor Inf Puji Wuliyono, dan Kasek SLB Negeri 1 Karangasem Mudi Dwikora Hesti.
Penandatanganan MoU digelar di Ruang Sidang Utama PA Karangasem, Jalan RA Kartini, Selasa (28/9) sekitar pukul 10.00 Wita. MoU ini untuk meningkatkan kualitas layanan dan mewujudkan WBK (wilayah bebas korupsi).
Ach Zakiyuddin mengatakan, gelar WBK sangat penting sebagai bentuk legitimasi dari pemerintah guna memotivasi meningkatkan kualitas kinerja dalam melayani masyarakat. Sinergi yang dimaksud agar bisa menggelar sidang online, mesti bersinergi dengan Lapas Kelas IIB Karangasem. Selama ini sulit menghadirkan penghuni Lapas Karangasem yang berstatus tahanan atau narapidana. Begitu juga jika ada anggota TNI bermasalah di internal rumah tangganya agar sidang perceraian bisa digelar mesti seizin pimpinannya.
Sementara dengan Kasek SLB Negeri 1 Karangasem untuk kelancaran melayani warga disabilitas dan warga kerkebutuhan khusus. Hanya SLB yang bisa berkomunikasi dengan warga berkebutuhan khusus menggunakan bahasa isyarat. “MoU bukan sekadar formalitas, tetapi ada aksi nyata untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Ach zakiyuddin. Sementara Kepala BNNK AKBP Tri Kuncoro juga mengapresiasi Pengadilan Agama Karangasem untuk bekerja sama, nantinya BNNK bisa melaksanakan tes urine di lingkungan PA Karangasem. “Tujuannya agar seluruh jajaran PA Karangasem dan kliennya terbebas dari narkoba dalam upaya melakukan pencegahan dini,” jelas AKBP Tri Kuncoro.
Kasek SLB Negeri 1 Karangasem Mudi Dwikora Hesti juga siap bersinergi. Terutama jika ada klien yang memerlukan bantuan tenaga SLB Negeri siap melakukan pendampingan. “Misalnya ada klien yang berkebutuhan khusus, siap mengomunikasikan dengan menggunakan bahasa isyarat,” jelas Mudi Dwikora Hesti. *k16
Komentar