Diwarnai Aksi Kejar-kejaran dari Subuh hingga Sore
Penangkapan Dua Pengedar Shabu oleh Petugas BNNK Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Penangkapan terhadap duo pengedar shabu, DP, 27 dan EF, 23 oleh Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Denpasar didahului drama kejar-kejaran, Selasa (28/9) subuh.
Keduanya lolos dari kejaran petugas di By Pas Ngurah Rai, Mumbul, Benoa, Kuta Selatan, Badung sebelum akhirnya kembali ditangkap sore pukul 17.00 Wita. Upaya keduanya lepas dari kejaran petugas tak berhasil. Petugas BNN hanya butuh beberapa jam saja untuk mengendus keberadaan keduanya di Jalan Mekarsari , Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 4 paket shabu seberat 4,07 gram bruto atau 3,23 gram netto.
Kepala BNNK Denpasar, AKBP Sang Gede Sukawiyasa dalam keterangan persnya, Rabu (29/9) mengungkapkan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Tim Berantas BNNK Denpasar mendapat informasi di seputaran wlayah Gelogor Carik, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Akhirnya Selasa 28 September pukul 03.00 Wita Tim Berantas BNNK Denpasar menemukan dua orang mengambil sesuatu di salah satu gang di Gelogor Carik. Saat didekati kedua pria itu langsung kabur menggunakan sepeda motor.
"Karena keduanya kabur, tim kami melakukan pengejaran. Sampai di kawasan Mumbul, Kuta Selatan kedua pelaku hilang jejak.
Berbekal ciri keduanya, anggota kami berhasil menangkap keduanya di Jalan Mekarsari, Banjar Mumbul, Benoa, Kuta Selatan, Badung pada sore hari," beber AKBP Sang Gede Sukawiyasa.
Pada saat diamankan petugas melakukan penggeledahan. Di dalam kantong baju tersangka DP ditemukan 4 paket shabu seberat 4,07 gram bruto atau 3,23 gram netto. Kedua tersangka dikeler ke Kantor BNNK Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan.
"Hasil interogasi keduanya mengakui telah mengambil shabu di kawasan Gelogor Carik. Barang bukti narkoba itu sudah kita amankan juga sebagai barang bukti. Selain itu ada juga barang bukti non narkotika berupa jaket switter warna biru dongker," beber AKBP Sang Gede Sukawiyasa.
Lebih lanjut dikatakan keterangan dari kedua tersangka masih didalami. Hal itu untuk mengetahui jaringan dari keduanya. "Kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tndasnya. *pol
1
Komentar