Digerebek, Residivis Buang Shabu ke Kloset
TABANAN, NusaBali
Sat Res Narkoba Polres Tabanan kembali bekuk tiga sekawan yang menjadi pengguna shabu. Salah satu dari ketiga tersangka diketahui residivis dan sempat akan membuang shabu ke kloset saat akan ditangkap.
Tiga sekawan penyalahgunaan narkoba ini masing-masing, Made Ari Setiadi, 29, alias Dedek warga asal Desa Pejaten Kecamatan Kediri. Tersangka kedua adalah Kadek Ferry Adnyana, 23, alias Ferry warga dari Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, dan Komang Hendra Wira, 38, alias Lonot warga yang tinggal di Banjar Pande, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan. Lonot inilah seorang residivis yang sebelumnya atau tepatnya 2014 lalu baru bebas dari penjara karena kasus serupa.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiana Putra menegaskan, komplotan penyalahgunaan narkoba ini dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah Made Ari Setiadi alias Dedek.
Dia ditangkap saat hendak mengambil tempelan shabu di pinggir jalan Ahmad Yani, Banjar Koripan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 klip shabu seberat 0,13 gram. "Nah kami berhasil amankan saat dia hendak mengambil shabu yang di tempel di pohon," ungkapnya saat menggelar pres rilis di Mapolres Tabanan, Kamis (30/9).
Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada pelaku Dedek, ternyata dia diminta mengambilkan shabu oleh rekannnya Kadek Fery Adnyana. Berbekal informasi yang didapat tersebut, petugas pun langsung melakukan pencarian terhadap Ferry.
Dan Sabtu (25/9), pukul 00.15 wita anggota Sat narkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Banjar Wanasara Kaja, Desa Bongan. "Dari tangan pelaku berhasil ditemukan satu plastik klip berisi shabu dan diakui itu adalah barang miliknya. Termasuk tersangka juga mengakui dirinya dimintai tolong oleh Dedek untuk memesan shabu," terangnya.
Tak berhenti sampai disana, petugas masih terus melacak sumber shabu tersebut. Dan dari hasil interogasi serta pengembangan akhirnya kembali mengarah satu tersangka lainnya yakni Komang Hendra Wira alias Lonot. Pelaku Lonot yang diketahui residivis kasus serupa ini diamankan pada Minggu (26/9) pukul 00.10 wita.
Bahkan saat petugas hendak melakukan penggeledahan yang bersangkutan sempat berupaya membuang barang bukti 15 paket shabu ke kloset. “Yang bersangkutan ini sempat berusaha menghilangkan barang bukti ke kloset sebanyak 15 paket shabu, setidaknya untuk tersangka Lonot ini barang bukti yang ditemukan 15 paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 16,7 gram bruto atau 14,75 gram netto, 16 buah pipet plastic bening , satu timbangan, satu alat hisap shabu (bong) dan sejumlah barang bukti lainnya,”bener AKBP Ranefli Dian Candra.
Akibat perbuatanya ini ketiga pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah. "Kami tetap akan terus melakukan pengungkapan terhadap barang terlarang ini," tandasnya. *des
1
Komentar