Sertifikat CHSE Sulit Diakses Pengusaha Kecil
MANGUPURA, NusaBali
Sertifikat Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE), dinilai masih sulit ‘diakses’ kalangan pengusaha kecil. Padahal sertifikat tersebut menjadi penting, karena memberi jaminan kepada wisatawan, pelayanan yang diberikan sudah sesuai standar CHSE, yakni menyangkut kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Anggota Komisi II DPRD Badung IGA Agung Inda Trimafo Yudha, mengatakan, pengusaha kecil saat ini terkendala untuk memiliki sertifikat CHSE. Sebab, syaratnya diperlukan NIB (Nomor Induk Berusaha). Sementara, kebanyakan pengusaha kecil yang menjalankan usahanya di sekitar objek wisata belum memiliki NIB. Pengajuan kepemilikan sertifikat CHSE dilakukan secara online dan bisa ditolak sistem jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi.
“Daya tarik wisata (DTW) banyak yang dikelola oleh bukan profesional, mereka tidak punya NIB. Sementara CHSE itu daftarnya online. Begitu ditanya NIB, ya sudah tidak bisa diproses lagi. Kami mohon kepada Dinas Pariwisata mencarikan solusi atas permasalahan itu,” kata Trimafo dalam rapat kerja, belum lama ini.
Kesulitan serupa juga disampaikan Anggota Komisi II DPRD Badung Ni Luh Kadek Suastiari. Para pedagang kuliner di wilayah Sangeh dan sekitarnya mengeluhkan sulitnya mengakses kepemilikan sertifikat CHSE lantaran tidak memenuhi syarat administrasi. “Banyak dari mereka tidak bisa mengakses,” katanya.
Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Badung Cokorda Raka Darmawan, mengakui tak mampu berbuat banyak. Lantaran sertifikat CHSE merupakan kewenangan pusat. Namun, pihaknya akan mencoba menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan, sehingga ada jalan keluar bagi pelaku usaha pariwisata yang tidak dapat mengakses CHSE lantaran terkendala NIB.
“Kami akan coba apa bisa dibijaksanai. Paling tidak perlengkapan CHSE mereka punya, seperti wastafel, termogun, handsanitazer, keberihan tempat, dan pemahaman dari petugasnya,” katanya. *ind
1
Komentar