Baru Kantongi CHSE 60%
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 726 usaha pariwisata di wilayah Bali yang terdiri dari 139 hotel dan 587 non-hotel telah menjalani proses audit sertifikasi Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE) pada 2021 atau 60 persen dari target.
Pada tahun ini, Provinsi Bali mendapatkan kuota sertifikasi CHSE sebanyak 1.200 industri usaha pariwisata yang terdiri dari 200 hotel dan 1.000 non-hotel yang ditargetkan selesai audit pada Oktober. "Data hingga Selasa (28/9) telah dilakukan audit sebanyak 139 hotel, non hotel sebanyak 587 atau baru sekitar 60 persen dari target, masih terdapat waktu satu bulan kami dan konsorsium melakukan sosialisasi serta audit," ujar Kepala Cabang PT Sucofindo (Persero) Denpasar Dedih Budiawan Sugianto di Kabupaten Badung, seperti dilansir Antara, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya optimistis sebelum batas waktu sertifikasi CHSE tahun ini berakhir dapat mencapai target 1.200 pelaku usaha pariwisata yang disertifikasi, mengingat pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara rencananya akan mulai dibuka pada Oktober.
"Otomatis pelaku usaha pariwisata sebaiknya segera mendaftarkan diri untuk dilakukan sertifikasi CHSE," katanya.
Dedih Budiawan Sugianto menjelaskan, proses audit sertifikasi CHSE untuk di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dilakukan oleh Konsorsium PT Sucofindo, TUV Rheinland- PT Mutu Agung Lestari.
"Tahun lalu masih banyak pelaku usaha pariwisata belum mendaftarkan diri untuk sertifikasi CHSE sehingga tahun ini diharapkan yang belum itu mendaftar. Tahun lalu di Bali sekitar 1.079 sertifikasi dan tahun ini 1.200. Provinsi Bali terbesar kuotanya diantara daerah lain di Indonesia," ungkapnya.
Ia menambahkan, proses pengajuan sertifikasi sangat mudah. Pelaku usaha pariwisata dapat mengakses laman https://chse.kemenparekraf.go.id/, lalu akan dilakukan verifikasi oleh Kemenparekraf.
Setelah itu akan disampaikan ke Sucofindo dan konsorsiumnya untuk pelaksanaan audit dan apabila lolos audit baru sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
"Kami berharap bagi pelaku usaha pariwisata hotel dan non hotel yang belum mendaftarkan diri untuk sertifikasi CHSE agar segera mendaftar pada link https://chse.kemenparekraf.go.id," ujar Dedih.
Sebelumnya pada Sabtu (25/9), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno telah menyerahkan langsung sertifikat CHSE kepada 10 pelaku usaha pariwisata di Avani Hotel Seminyak, Badung, Bali.
10 penerima sertifikat CHSE tersebut diantaranya Lv8 Resort Hotel, The Seminyak Beach Resort & Spa, Jungle Gold, Bukit Pandawa Golf & Country Club, Montigo Resort Seminyak, Avani Seminyak Bali Resort, Vasanti Kuta Hotel, Forketta Restaurant, La Brisa dan The Dukuh Retreat.
"Sertifikasi CHSE ini adalah sebagai bagian daripada pola hidup baru yang membuka Bali ini dengan penuh kehati-hatian, kewaspadaan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Oleh karena itu saya pesan juga aplikasi PeduliLindungi QR Code nya akan kami fasilitasi dan mohon betul-betul dijaga kepatuhan terhadap sertifikat yang diterima ini," kata Sandiaga Uno. *
Ia mengatakan, pihaknya optimistis sebelum batas waktu sertifikasi CHSE tahun ini berakhir dapat mencapai target 1.200 pelaku usaha pariwisata yang disertifikasi, mengingat pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara rencananya akan mulai dibuka pada Oktober.
"Otomatis pelaku usaha pariwisata sebaiknya segera mendaftarkan diri untuk dilakukan sertifikasi CHSE," katanya.
Dedih Budiawan Sugianto menjelaskan, proses audit sertifikasi CHSE untuk di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dilakukan oleh Konsorsium PT Sucofindo, TUV Rheinland- PT Mutu Agung Lestari.
"Tahun lalu masih banyak pelaku usaha pariwisata belum mendaftarkan diri untuk sertifikasi CHSE sehingga tahun ini diharapkan yang belum itu mendaftar. Tahun lalu di Bali sekitar 1.079 sertifikasi dan tahun ini 1.200. Provinsi Bali terbesar kuotanya diantara daerah lain di Indonesia," ungkapnya.
Ia menambahkan, proses pengajuan sertifikasi sangat mudah. Pelaku usaha pariwisata dapat mengakses laman https://chse.kemenparekraf.go.id/, lalu akan dilakukan verifikasi oleh Kemenparekraf.
Setelah itu akan disampaikan ke Sucofindo dan konsorsiumnya untuk pelaksanaan audit dan apabila lolos audit baru sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
"Kami berharap bagi pelaku usaha pariwisata hotel dan non hotel yang belum mendaftarkan diri untuk sertifikasi CHSE agar segera mendaftar pada link https://chse.kemenparekraf.go.id," ujar Dedih.
Sebelumnya pada Sabtu (25/9), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno telah menyerahkan langsung sertifikat CHSE kepada 10 pelaku usaha pariwisata di Avani Hotel Seminyak, Badung, Bali.
10 penerima sertifikat CHSE tersebut diantaranya Lv8 Resort Hotel, The Seminyak Beach Resort & Spa, Jungle Gold, Bukit Pandawa Golf & Country Club, Montigo Resort Seminyak, Avani Seminyak Bali Resort, Vasanti Kuta Hotel, Forketta Restaurant, La Brisa dan The Dukuh Retreat.
"Sertifikasi CHSE ini adalah sebagai bagian daripada pola hidup baru yang membuka Bali ini dengan penuh kehati-hatian, kewaspadaan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Oleh karena itu saya pesan juga aplikasi PeduliLindungi QR Code nya akan kami fasilitasi dan mohon betul-betul dijaga kepatuhan terhadap sertifikat yang diterima ini," kata Sandiaga Uno. *
Komentar