nusabali

Judicial Review BPR Lestari Dikabulkan MK, Semua BPR Bisa Beli Agunan yang Dilelang

  • www.nusabali.com-judicial-review-bpr-lestari-dikabulkan-mk-semua-bpr-bisa-beli-agunan-yang-dilelang

DENPASAR, NusaBali.com – Sejarah baru perundang-undangan ditorehkan dari Bali setelah permohonan judicial review terhadap UU Perbankan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh PT BPR Lestari Bali dikabulkan oleh Majelis Hakim MK.

Permohonan judicial review dilakukan  melalui kuasa hukum I Made Sari dkk (Sari Law Office). Adapun pengujian materiil dilakukan terhadap Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) terhadap UUD 1945.  

“Putusan MK sangat menggembirakan karena BPR yang ada di Bali dan di seluruh Indonesia kini bisa membeli agunan macet melalui mekanisme lelang seperti yang dimiliki bank umum,” kata Made Sari, Jumat (1/10/2021).

Made Sari pun lebih berbahagia lagi karena dari sembilan putusan yang diucapkan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari Rabu (29/9/2021), hanya permohonan dari BPR Lestari Bali yang dikabulkan oleh MK.

Dalam perkara nomer register 102/PUU-XVIII/2020, BPR Lestari Bali menyoroti aturan yang hanya memperbolehkan bank umum mengambilalih agunan nasabah kredit macet  sebagaimana tercantum dalam Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998. Alhasil, BPR yang bukan ‘Bank Umum’ tidak bisa mengikuti pelelangan dan membeli agunan kreditur sebagaimana Bank Umum.
 
Setelah melalui perjalanan panjang persidangan selama 10 bulan, akhirnya Majelis Hakim MK yang diketuai Enny Nurbaningsih mengabulkan permohonan pemohon yang menyorot frasa ‘Bank Umum’ tersebut.  

Majelis Hakim MK menegaskan frasa ‘Bank Umum’ dalam Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 haruslah dimaknai ‘Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), termasuk  BPR Syariah.  “Benar-benar luar biasa majelis hakim dalam membuat putusan secara jernih dan sesuai UUD 1945,” puji Made Sari.

Dengan demikian, maka sejak putusan diucapkan per 29 September 2021 BPR sudah memiliki kedudukan yang sama dengan bank umum. “Ini merupakan angin segar bagi BPR di seluruh Indonesia, terutama pada kondisi saat ini yang berakibat pada sepinya minat calon pembeli melalui lelang,” kata Made Sari, advokat yang mulai karier sejak tahun 1993 ini.

Pengajuan permohonan uji materiil ini, kata Made Sari, tidak lepas dari situasi pandemi yang membuat ekonomi di Pulau Dewata mengalami kelesuan. “Dengan adanya putusan MK ini, maka BPR  dalam menyelesaikan kredit macet teratasi. Karena selama ini jika lelang tidak ada peminat, pihak BPR pun tidak boleh beli (agunan),” kata Made Sari.

Persoalan yang terjadi ketika BPR tidak bisa membeli melalui lelang, kata Made Sari,  nasabah yang nakal memilih bertahan pada objek (agunan). Di sisi lain, aparat penegak hukum juga menilai kondisi ini sebagai masalah perdata. “Yang jadi korban adalah bank karena kredit tidak selesai,” kata Made Sari.

Di balik itu, kata dia, pihak nasabah pun sebenarnya semakin mengalami kesulitan. “Tapi sebenarnya pihak nasabah juga rugi, karena waktu terus berjalan. Mestinya dapat sisa dari (hasil) pelelangan, namun malah mengalami minus,” lanjut Made Sari. 

Uji materiil ke MK ini dilakukan Pribadi Budiono yang merupakan Direktur Utama PT BPR Lestari Bali yang kemudian mempercayakan kepada I Made Sari dkk (Sari Law Office) sebagai kuasa hukum. 

Sidang MK ini dilakukan secara virtual karena pandemi Covid-19. Sidang perdana digelar pada Kamis (26/11/2020) dengan kuasa hukum hadir di Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar.  Sedangkan sidang selanjutnya diikuti tim kuasa hukum dari kantor Sari Law Office yang berada di kawasan Padangsambian Denpasar Barat. 

Dalam persidangan yang berlangsung hingga delapan kali pun tidak mudah, karena  saksi ahli dari pihak pemerintah menyatakan pemohon dari pihak BPR tidak memiliki legal standing, dan masalah yang terjadi ada di tingkat penyelenggara Undang-Undang, sehingga ranah hukum dinilai lebih tepat dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  Pasal 12 A ayat (1) yang dipersoalkan pun disebut sebagai tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Namun tim kuasa hukum yang terdiri dari tujuh orang ini bersikeras untuk meyakinkan majelis hakim MK. “Apalagi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah menerbitkan Peraturan OJK yang memperbolehkan Bank BPR  membeli agunan kredit macet melalui lelang,” kata Made Sari. *mao

Komentar