nusabali

Inspektorat Audit Perumda Tirta Tohlangkir

  • www.nusabali.com-inspektorat-audit-perumda-tirta-tohlangkir

Perumda Tirta Tohlangkir tetap bayar kontribusi Rp 5 juta per bulan ke pemilik lalan.

AMLAPURA, NusaBali

Inspektorat Daerah Karangasem melakukan audit di Perumda Tirta Tohlangkir, Jumat (1/10). Inspektorat mengecek dugaan penyelewengan terkait polemik pembayaran kontribusi kepada pemilik lahan yang lahannya telah dijual ke pemerintah. Jika ditemukan adanya kekeliruan dalam pemberian kontribusi, pemilik lahan diminta kembalikan dana. Jika tidak ditemukan adanya penyelewengan, konstribusi dinyatakan sah.

Inspektur pada Inspektorat Daerah Karangasem I Wayan Sudarsana mengakui sedang melakukan audit keuangan Perumda Tirta Tohlangkir. Audit sangat penting dilakukan untuk mengontrol neraca Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem walau setiap tahun rutin diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Selain melakukan audit, Inspektorat juga membina pengelola BUMD agar tertib administrasi dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Dewan Pengawas Perumda Tirta Tohlangkir I Nyoman Sutirtayasa mengaku menunggu hasil audit Inspektorat Daerah. Selama ini Perumda Tirta Tohlangkir bayar kontribusi untuk pemilik mata air Tirta Ujung sejak Januari 2017 hingga April 2021, padahal lahannya telah dijual ke Dinas PUPR Karangasem pada tahun 2003. Namun Perumda Tirta Tohlangkir tetap bayar kontribusi Rp 5 juta per bulan ke pemilik lalan. Perumda Tirta Tohlangkir telah bayar kontribusi Rp 260 juta. “Kami masih menunggu hasil audit. Apakah ada temuan dari kontribusi yang dibayarkan Perumda Tirta Tohlangkir,” kata Nyoman Sutirtayasa.

Sebelumnya Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika bersama anggota Komisi III DPRD Karangasem mengecek lahan yang digunakan Perumda Tirta Tohlangkir. Lahan milik I Gusti Ayu Mas Sumatri dijual pada 1 Desember 2003 dengan harga Rp 153,75 juta. Penjualan disertai akta pelepasan hak tanah Nomor 269/2003 per 24 Desember 2003 dari sertifikat hak milik Nomor 1794, luas seluruhnya 540 meterpersegi, dan akta jual beli Nomor 185 tahun 2003 per 21 Agustus 2003.

Direktur Perumda I Gusti Made Singarsi mengapresiasi audit dari Inspektorat Daerah. “Sebelumnya kami bayar kontribusi berdasarkan kajian dan berita acara. Belakangan dinyatakan lahan bermasalah, kami hentikan bayar kontribusi sejak April 2021,” ungkap Gusti Made Singarsi. Pemilik lahan atas nama I Gusti Ayu Mas Sumatri dikuasakan kepada anaknya I Gusti Ngurah Gede Subagiartha sempat mendatangi Direktur Perumda I Gusti Made Singarsi didampingi kuasa hukumnya AA Parwata. Mereka berniat mengembalikan kontribusi Rp 260 juta itu. Namun Direktur I Gusti Made Singarsi menolak menerima titipan itu. *k16

Komentar