Masuk Gedung DPRD Bali Wajib Aplikasi PeduliLindungi
DENPASAR, NusaBali
Sekretariat DPRD Bali menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat di lingkungan DPRD Bali walaupun Pandemi Covid-19 di Bali sudah melandai.
Instruksi Sekda Bali Dewa Made Indra supaya lingkungan perkantoran Pemprov Bali menyiapkan aplikasi PeduliLindungi sudah disiapkan Sekretariat DPRD Bali di setiap ruangan sidang.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Bali Gede Suralaga di Denpasar, Jumat (1/10) mengatakan instruksi penerapan aplikasi PeduliLindungi dipasang di pintu masuk DPRD Bali, ruangan sidang utama, ruangan rapat gabungan, hingga ruangan badan musyawarah. "Instruksi untuk penerapan aplikasi PeduliLindungi di perangkat daerah oleh pimpinan kami sudah siap di sekretariat dewan," ujar Suralaga.
Kata Suralaga, di ruang sidang yang disiapkan aplikasi PeduliLindungi ini, otomatis akan memberikan dukungan untuk penerapan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19. Setiap anggota dewan, dan peserta sidang paripurna atau yang mengikuti kegiatan-kegiatan di dewan diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi ini.
"Kami tempatkan petugas nanti. Artinya setiap kegiatan ada yang memantau di pintu masuk dalam penerapan prokes dengan aplikasi PeduliLindungi ini," ujar birokrat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.
Menurut Suralaga tidak ada pengecualian dalam penerapan aplikasi PeduliLindungi di sekretariat dewan. Karena tujuannya adalah untuk keselamatan dan kesehatan bersama. "Tidak ada pengecualian, karena ini Prokes, untuk kesehatan dan keselamatan kita. Sekarang tidak punya aplikasi PeduliLindungi, ndak keren," seloroh mantan Kepala Perwakilan Pemprov Bali di Jakarta ini.
Sementara penerapan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali juga sudah berjalan. Kepala BKD Bali I Ketut Lihadnyana mengatakan selain prokes ketat diberlakukan, aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan sejak sepekan lalu. "Uji coba aplikasi PeduliLindungi sudah sepekan lalu. Saat ini kita sudah siap," tegas birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng ini.
Lihadnyana menyebutkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di BKD Bali diberlakukan ketat.
Demikian juga di lingkungan Pemprov Bali sudah diwajibkan memasang aplikasi PeduliLindungi. "ASN Pemprov Bali yang harus memberikan contoh penerapan prokes yang baik. Saya rasa seluruh perkantoran di lingkungan Pemprov Bali sudah pasang aplikasi PeduliLindungi," ujar Lihadnyana.
Sebelumnya atas instruksi Sekda Bali Dewa Made Indra, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bali harus melaksanakan penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran, walaupun saat ini tingkat penyebaran Covid-19 sudah melandai.
Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan tingkat penyebaran Covid-19 di Bali yang melandai, tidak boleh membuat masyarakat lengah. Tetap harus ada kewaspadaan dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. "Kami di Pemprov Bali ,selain menerapkan disiplin Prokes (protokol kesehatan) kita akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi pada lingkungan perkantoran," ujar Pramana.
Menurut Pramana, Pemprov Bali menjadi pelopor penerapan aplikasi PeduliLindungi pada seluruh perkantoran di lingkungan Pemprov Bali. "Kami akan terapkan di seluruh perkantoran di lingkungan Pemprov Bali," ujar Pramana.
Ditegaskan Pramana, penerapan aplikasi PedulilLindungi ini memiliki target mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 atau klaster perkantoran. "Jangan sampai ada klaster di perkantoran," ujar birokrat asal Desa Wangaya Kelod, Kecamatan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara ini. *nat
Komentar