OJK Ultimatum Pergadaian Swasta
Jika jasa usaha pergadaian swasta tak mendaftar di OJK, maka pergadaian itu dinayatakan sebagai usaha jasa keuangan ilegal.
DENPASAR, NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara terus mengimbau perusahaan pergadaian swasta segera mendaftarkan diri ke OJK sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang berlaku bagi seluruh usaha gadai swasta, selain PT Pergadaian (persero).
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Nasirwan Ilyas, mengatakan, usaha gadai swasta diminta untuk mendaftarkan diri ke OJK, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian. Selain itu, juga untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat serta memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian.
“Usaha gadai swasta yang sudah beroperasi sebelum ketentuan ini berlaku, yaitu 29 Juli 2016, boleh beroperasi secara apa adanya dari aspek permodalan maupun bentuk badan hukum. Namun, gadai swasta ini perlu diatur, untuk mewujudkan kepastian hukum, karena banyak potensi perselisihan yang mungkin timbul antara nasabah dan pengusaha gadai,” ujarnya.
Usaha gadai yang dilaksanakan oleh PT Pergadaian di Provinsi Bali posisi per akhir tahun 2016, menurut data OJK, dilayani oleh 21 kantor cabang dan 129 unit gadai dengan produk yang jasa keuangan ditawarkan antara lain gadai konvensional dan syariah, mikro fidusia dan tabungan emas. Adapun total outstanding kredit berkisar Rp1,11 triliun dan jumlah nasabah 203.906 orang atau 321.308 rekening.
Sedangkan jumlah gadai swasta di Bali, kata Nasirwan, relatif banyak karena praktik usaha gadai sudah berjalan sejak lama. Usaha gadai secara tradisional merupakan aktivitas keuangan yang sangat dekat dengan masyarakat kecil, sehingga usaha gadai swasta berkembang subur di lingkungan masyarakat. Walau secara perundangan-undangan, usaha pergadaian hanya boleh dilakukan atau monopoli dari usaha pergadaian yang didirikan pemerintah. Namun di lapangan, usaha gadai swasta tumbuh tanpa ada pengaturan dan fungsi pengawasan dari otoritas.
“Kami belum mendapatkan data pasti berapa jumlah usaha gadai swasta yang berada di Bali, namun berdasarkan pengamatan sementara jumlahnya cukup banyak,” terangnya.
Ditambahkan, OJK terus melakukan sosialisasi dan mengajak para pengusaha gadai swasta untuk segera mendaftarkan badan usahanya ke OJK karena batas waktu maksimal permohonan pendaftaran adalah 29 Juli 2018 mendatang. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak melakukan pendaftaran, maka usaha pergadaian yang tidak terdaftar dapat diklasifikasikan usaha jasa keuangan ilegal dan pendaftaran izin usaha setelah periode itu mengharuskan pemenuhan ketentuan modal minimum dan bentuk hukum badan usaha.
Nasirwan mengungkapkan, peraturan tersebut ditetapkan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah termasuk usaha mikro-kecil dalam bentuk kemudahan akses terhadap kebutuhan dana segera, serta memberikan landasan hukum bagi OJK dalam pelaksanaan pengawasan usaha gadai ini. Namun, hal yang krusial yang sering terjadi dalam usaha gadai adalah ketika kewajiban yang tidak mampu tertebus, lalu lembaga pergadaian menyita barang gadai, hingga akhirnya dijual. “Dengan adanya peraturan ini, kami juga ingin memberikan perlindungan kepada konsumen agar usaha gadai swasta tidak sewenang-wenang dalam menjalankan bisnisnya,” tandasnya. *in
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara terus mengimbau perusahaan pergadaian swasta segera mendaftarkan diri ke OJK sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang berlaku bagi seluruh usaha gadai swasta, selain PT Pergadaian (persero).
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Nasirwan Ilyas, mengatakan, usaha gadai swasta diminta untuk mendaftarkan diri ke OJK, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian. Selain itu, juga untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat serta memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian.
“Usaha gadai swasta yang sudah beroperasi sebelum ketentuan ini berlaku, yaitu 29 Juli 2016, boleh beroperasi secara apa adanya dari aspek permodalan maupun bentuk badan hukum. Namun, gadai swasta ini perlu diatur, untuk mewujudkan kepastian hukum, karena banyak potensi perselisihan yang mungkin timbul antara nasabah dan pengusaha gadai,” ujarnya.
Usaha gadai yang dilaksanakan oleh PT Pergadaian di Provinsi Bali posisi per akhir tahun 2016, menurut data OJK, dilayani oleh 21 kantor cabang dan 129 unit gadai dengan produk yang jasa keuangan ditawarkan antara lain gadai konvensional dan syariah, mikro fidusia dan tabungan emas. Adapun total outstanding kredit berkisar Rp1,11 triliun dan jumlah nasabah 203.906 orang atau 321.308 rekening.
Sedangkan jumlah gadai swasta di Bali, kata Nasirwan, relatif banyak karena praktik usaha gadai sudah berjalan sejak lama. Usaha gadai secara tradisional merupakan aktivitas keuangan yang sangat dekat dengan masyarakat kecil, sehingga usaha gadai swasta berkembang subur di lingkungan masyarakat. Walau secara perundangan-undangan, usaha pergadaian hanya boleh dilakukan atau monopoli dari usaha pergadaian yang didirikan pemerintah. Namun di lapangan, usaha gadai swasta tumbuh tanpa ada pengaturan dan fungsi pengawasan dari otoritas.
“Kami belum mendapatkan data pasti berapa jumlah usaha gadai swasta yang berada di Bali, namun berdasarkan pengamatan sementara jumlahnya cukup banyak,” terangnya.
Ditambahkan, OJK terus melakukan sosialisasi dan mengajak para pengusaha gadai swasta untuk segera mendaftarkan badan usahanya ke OJK karena batas waktu maksimal permohonan pendaftaran adalah 29 Juli 2018 mendatang. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak melakukan pendaftaran, maka usaha pergadaian yang tidak terdaftar dapat diklasifikasikan usaha jasa keuangan ilegal dan pendaftaran izin usaha setelah periode itu mengharuskan pemenuhan ketentuan modal minimum dan bentuk hukum badan usaha.
Nasirwan mengungkapkan, peraturan tersebut ditetapkan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah termasuk usaha mikro-kecil dalam bentuk kemudahan akses terhadap kebutuhan dana segera, serta memberikan landasan hukum bagi OJK dalam pelaksanaan pengawasan usaha gadai ini. Namun, hal yang krusial yang sering terjadi dalam usaha gadai adalah ketika kewajiban yang tidak mampu tertebus, lalu lembaga pergadaian menyita barang gadai, hingga akhirnya dijual. “Dengan adanya peraturan ini, kami juga ingin memberikan perlindungan kepada konsumen agar usaha gadai swasta tidak sewenang-wenang dalam menjalankan bisnisnya,” tandasnya. *in
Komentar