Penggugat Tanah Guwang Dilaporkan
Diduga Cemarkan Nama Baik Warga
GIANYAR, NusaBali
Kasus sengketa tanah antara Desa Adat Guwang, Desa Guwang, dengan penggugat, warga Banjar Celuk, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, I Ketut Gede Dharma Putra, makin memanas.
Karena di tengah proses persidangan masih berlangsung, penggugat ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh warga Desa Guwang. Pelaporan yang bersifat dumas (pengaduan masyarakat) itu telah dilayangkan ke Mapolres Gianyar, Sabtu (2/10).
Data yang dihimpun NusaBali, pelaporan tersebut berawal dari ketersinggungan krama Guwang mendengarkan rekaman percakapan antara I Ketut Dharma Putra dengan I Made Purnawirawan, warga adat Guwang yang diduga ikut terlibat gugatan atas tanah Desa Adat Guwang hingga menimbulkan kegaduhan. Pada Rabu, 29 September 2021, sekitar jam 17.00 Wita, dilakukan parum (rapat) Kertha Desa Adat Guwang di Wantilan Pura Dalem Guwang. Agenda paruman yakni mengklarifikasi atas dugaan keterlibatan I Made Purnawirawan asal Banjar Sakih, Desa Guwang terhadap gugatan atas tanah Desa Adat Guwang karena telah menimbulkan kegaduhan pada masyarakat Desa Guwang.
Dalam klarifikasi I Made Purnawirawan, diputarlah rekaman percakapan via handphone antara I Kadek Mardika (anak dari I Made Purnawirawan) dengan terlapor (I Ketut Gde Dharma Putra), durasi 49 menit, 53 detik. Dalam rekaman percakapan tersebut terdapat perkataan-perkataan dari terlapor yang menimbulkan ketersinggungan masyarakat Desa Guwang dan Prajuru Desa Adat Guwang. Karena banyak warga Guwang ikut menyaksikan paruman dan mendengarkan rekaman tersebut
Isi dari perkataan yang menurut masyarakat menghina yaitu, Guwang mengusik PPM (Pemuda Panca Marga), Desa Guwang berurusan dengan negara, Guwang mengusik pendiri PPM karena tanah (objek sengketa) dari pendiri PPM, karakter rata-rata penduduk Guwang gampang terprovokasi, bendesa arogan, keneh-keneh ibane. Bendesa menggiring opini. Bendesa mengompori (masyarakat), masyarakat di provokasi, dan sebagainya.
Sehingga dalam paruman itu masyarakat menuntut agar dugaan penghinaan tersebut segera diproses secara hukum. Masyarakat Desa Guwang pun secara bersama-sama melaporkan I Ketut Gde Dharma Putra dengan mendatangi Polres Gianyar agar diproses lebih lanjut.
Terkait laporan tersebut, Bendesa Adat Guwang Ketut Karben Wardana menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Kuasa Hukum Desa Adat Guwang Made Adi Seraya, membenarkan hal itu. "Benar dari pihak Desa Guwang melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran UU ITE, karena masyarakat merasa tersinggung atas rekaman percakapan pembicaraan antara I Ketut Gede Dharma Putra dengan salah satu warga Guwang," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu proses dari pihak kepolisian. "Ngih, nanti pihak kepolisian tentu akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan," ujarnya singkat.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum penggugat (terlapor,Red) Wayan Suardika, mengaku belum tahu kliennya dilaporkan. "Saya belum tahu tentang itu. Yang mengadukan ini perorang apa desa guwang?," ujarnya balik bertanya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah krama Desa Adat Guwang, mendatangi PN Gianyar, Rabu (25/8). Krama berpakaian adat berteriak lantang 'bebaskan tanah kami' saat menunggu jalannya sidang pertama perkara perdata yang berlangsung tertutup. Sidang berkaitan dengan lahan Kantor Desa Guwang, LPD Guwang, Tenten Mart, dan SDN 1,2,3 Guwang yang digugat oleh I Ketut Gede Dharma Putra. Selaku tergugat I Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, tergugat II Pemerintah Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang selaku tergugat III. Dalam risalah gugatan, penggugat asal Desa Celuk selaku ahli waris mengklaim tanah seluas 6.100 m2 milik almarhum I Ketut Bawa tersebar di Desa Guwang. *nvi
1
Komentar