Nganggur, Mantan Pekerja Restoran Embat Motor
SINGARAJA, NusaBali
Diduga kepepet masalah ekonomi setelah dirumahkan karena pandemi Covid-19, seorang mantan pekerja restoran bernama Putu Suartamayasa alias Kentel, 24, nekat mengembat sebuah sepeda motor.
Aksi pemuda ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Seirirt. Suartamayasa kini harus mendekam di bali jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengungkapan kasus pencurian motor (curanmor) ini, berawal dari laporan korban Ketut Suartiniyanti, 49, warga Banjar Dinas Tengah, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Korban melapor ke Polres Seririt, mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih biru bernopol DK 2062 UAW pada Sabtu tanggal (4/9) lalu.
Dari laporan korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Seririt langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, mengarah ke Kentel sebagai tersangka curanmor. Tersangka Kentel ditangkap Tim Opsnal Polsek Serirt pada Rabu (29/9) di kediamannya di Banjar Dinas Tengah, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Saat ditanyai polisi, tersangka Kentel awalnya mengelak. Namun setelah diinterogasi lebih lenjut, Kentel mengakui perbuatanya dan menunjukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih biru bernopol DK 6185 UAQ (plat palsu), yang saat itu diparkir di dekat sungai Saba Seririt. Tersangka beserta barang bukti kemudian digiring ke Mapolsek Seririt.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, didampingi Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban. Saat itu, tersangka masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan jendela, dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang sudah diketahui berada di dalam laci rak TV.
Tersangka Kentel kemudian membawa keluar sepeda motor milik korban melalui pintu gerbang yang sebelumnya sudah dirusak. Sepeda motor curian tersebut lalu disembunyikan di semak-semak pinggir sungai Saba. Pelaku sempat melepas plat nomor sepeda motor tersebut dan mengganti dengan plat palsu agar tidak diketahui.
"Tersangka sempat membawa sepeda motor tersebut setiap malam untuk dicarikan pembeli. Namun tidak berhasil menjualnya. Sehingga tersangka tetap menyimpan sepeda motor tersebut di semak semak pinggir sungai Saba di daerah Desa Patemon, Seririt," jelas AKBP Andrian, dalam rilis kasus pada Senin (4/10) pagi.
Akibat perbuatannya ini, kini tersangka Kentel pun terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Kentel mengaku nekat mencuri sepeda motor lantaran kepepet masalah ekonomi. Motor hasil curian itu rencananya dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Baru sekali. Karena keadaan ekonomi. Dulu kerja di restoran di Denpasar. Dari Maret di-PHK. Sekarang tidak punya pekerjaan," aku Kentel. *mzk
1
Komentar