Dewan Usul Ranperda Inisiatif Sistem Pertanian Organik
Selamatkan Kerusakan Lahan Pertanian
SINGARAJA, NusaBali
Komisi II DPRD Buleleng mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Sistem Pertanian Organik (SPO).
Ranperda ini disebut untuk menyelamatkan kerusakan lahan pertanian di Buleleng. Selain mengatasi masalah petani dari faktor ketersediaan air dan pupuk kimia yang terbatas. Usulan tersebut dibahas dalam rapat sosialisasi ranperda inisiatif di ruang Komisi Gabungan DPRD Buleleng, Senin (4/10).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi, mengatakan pengusulan ranperda inisiatif tersebut mencermati persoalan masyarakat berdasar hasil reses DPRD Buleleng. Permasalahan yang dihadapi petani masih klasik, yakni faktor air dan ketersediaan pupuk kimia. “Selain juga kondisi lahan pertanian sudah cukup kronis karena terus terpapar pupuk kimia. Kita coba menjawab permasalahan itu dari inisiatif DPRD,” ucap Wandira yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Buleleng.
Menurutnya ranperda inisiatif Sistem Pertanian Organik ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2020 lalu. Sebab dinilai urgent dalam penyiapan regulasi dan peraturan pemerintah daerah (pemda) dalam menjawab persoalan petani dan juga mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Yakni mengarah ke pertanian organik.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa menambahkan ranperda inisiatif yang diusulkannya, mencermati situasi dan kondisi tanah pertanian di Buleleng ada pada ambang mengkhawatirkan. Bahkan hampir 90 persen lahan pertanian di Buleleng tingkat keasaman lahannya sangat tinggi. PH tanah ada di bawah 5. “Ini satu upaya pemerintah mengajak petani mau bertani dengan sistem pertanian organik. Kembalikan kondisi tanah dan air. Sehingga harapannya bisa memberi jaminan hasil pertanian lebih sehat dan dampak kesehatan konsumen,” ucap kader PDI Perjuangan ini.
Politi asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini juga mengatakan, ranperda inisiatif tersebut akan mengatur banyak hal. Tak hanya sistem pertanian organik, tetapi juga insentif bagi petani yang mau bertani secara organik dan sistem pertanian dari hulu ke hilir. Dia menegaskan dengan ranperda ini tidak serta merta akan memaksa petani beralih sepenuhnya ke pertanian organik. Tetapi lebih pada regulasi dan payung hukum pemerintah melindungi produktivitas lahan pertanian yang ada.
“Jaminan yang pasti memang bukan peningkatan kesejahteraan petani, tetapi kelestarian lingkungan ke arah lebih baik. Memang tidak bisa sekarang, ada kurun waktu tertentu baru bisa menikmati hasil,” jelas dia. Dalam ranperda ini juga disebutkan pemerintah wajib menjamin ketersediaan pupuk dan obat pertanian organik yang selama ini sulit didapatkan petani.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Buleleng I Made Sumiarta, mengatakan pemerintah mengapresiasi usulan ranperda inisiatif DPRD Buleleng. Pertanian organik di Buleleng sudah dimulai sejak 2016 lalu. Baik untuk tanaman pangan maupun hortikultura. Namun sejauh ini belum maksimal. Karena mengubah mindset petani dari pupuk kimia ke pupuk organik perlu waktu dan usaha yang keras.
“Petani dari tahun 1980-an mindsetnya sudah pupuk kimia. Bagaimana meningkatkan produksi. Satu sisi terjadi degradasi tanah pertanian. Tidak di Buleleng saja, mungkin di Indonesia. Sehingga pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pengurangan pupuk kimia,” ungkap Sumiarta.
Dia pun berharap jika ranperda ini berhasil ditetapkan sebagai perda dapat membantu mengubah dan memperbaiki lahan pertanian saat ini. Termasuk kendala petani dalam mendapatkan pupuk subsidi yang mulai berkurang yang lebih diarahkan ke penggunaan pupuk organik. *k23
1
Komentar