DPRD Bangli Bahas 9 Ranperda
BANGLI, NusaBali
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna DPRD Bangli di ruang rapat Krisna Kantor Bupati Bangli, Selasa (5/10).
Bupati Sedana Arta berharap pembahasan Ranperda digelar dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan berpedoman pada undang-undang. Ranperda yang nantinya disahkan menjadi Perda diharapkan bisa diterima semua pihak dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sembilan Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2011 tentang pelayanan persampahan dan kebersihan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 11 tentang Pajak Hiburan.
Ranperda tetang Perubahan Perda No 2 Tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Ranperda tentang perubahan atas Perda No 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Ranperda tenang perubahan atas Perda No 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Ranperda tentang Penetapan Desa. “Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah ini mendapatkan pembahasan yang optimal dan mendapatkan persetujuan bersama,” ungkap Bupati Sedana Arta.
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika menegaskan, 9 Ranperda yang disampaikan eksekutif untuk meningkatkan fungsi pemerintahan terutama fungsi pengaturan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat. Anggota DPRD bersama eksekutif dalam pembahasan akan memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan kehidupan masyarakat. “Kami harapkan fungsi pemerintah bisa berjalan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ketut Suastika. *esa
1
Komentar