Dua Pelaku Skimming asal Turki Divonis 2,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Dua bule Turki, Emrah Kilivan, 31, dan Abdullah Erkam Mercan, 24, yang jadi terdakwa kasus skimming divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang online Kamis (7/10).
Kedua terdakwa juga langsung pasrah menerima putusan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Putu Ayu Sudariasih. Dalam amar putusan, kedua terdakwa melanggar Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (2) ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembobolan ATM dengan cara skimming atau mengkloning data nasabah. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan 92,5 tahun, red) dan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan,” tegas hakim.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Bali. Sebelumnya para terdakwa dituntut tiga tahun penjara. “Kedua terdakwa menerima putusan hakim,” ujar Pipit Prabhawanty, pengacara terdakwa, kemarin (7/10). JPU Ida Ayu Sulasmi juga menerima. Kasus ini terungkap setelah pihak BNI menemukan peralatan skimming terpasang pada mesin ATM di Jalan Imam Bonjol hilang. Selain itu, pihak BNI juga menemukan perangkat canopy cover PIN di ATM. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek rekaman CCTV.
Dalam rekaman CCTV itu tampak seorang sedang memasang perangkat router dan melepas canopy cover PIN pada mesin ATM tersebut. Lalu, seorang lagi tampak memasang kamera tersembunyi yang sudah dimodifikasi di atas layar monitor ATM.
“Dua alat yang dipasang itu berfungsi menyalin data nasabah yang melakukan transaksi di ATM tersebut. Terdakwa dijanjikan upah Rp20 juta,” beber JPU.
Keduanya ditangkap anggota Direktorat Reskrimsus Polda Bali pada 31 Mei 2021, sekitar pukul 01.00 di ATM tersebut. Saat itu, terdakwa Emrah terlihat masuk ke dalam ATM untuk mengambil kamera tersembunyi yang telah dipasang, sedangkan terdakwa Abdullah berjaga di luar mesin ATM. *rez
1
Komentar