Bandara Dibuka, Target Sektor Pajak Pariwisata Naik 10 Persen
SINGARAJA, NusaBali
Rencana Pemerintah Provinsi Bali membuka Bandara Ngurah Rai pada Kamis (14/10) mendatang menjadi harapan baru Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, optimis pendapatan daerah dari pajak sektor pariwisata dapat naik 10 persen.
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada ditemui Kamis (7/10) kemarin, mengatakan dibukanya Bandara Ngurah Rai pekan depan, diyakini dapat meningkatkan potensi pajak hotel dan restoran. Selain pembukaan bandara, relaksasi pintu masuk Jawa-Bali dengan penurunan level III PPKM, sangat memungkinkan sektor pariwisata dari kunjungan domestik mulai bergeliat.
“Kita berharap banyak pada rencana dibukanya bandara, sehingga wisatawan sudah bisa datang ke Bali, termasuk ke Buleleng. Mudah-mudahan dengan dibukanya border internasional dapat meningkatkan sektor pajak hotel dan restoran. Termasuk wisatawan domestik dengan relaksasi penurunan level PPKM di Bali,” ucap Sugiartha.
Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng ini juga menyebutkan, target peningkatan yang dipasang untuk pajak pariwisata minimal 10 persen dari target yang dipasang tahun ini. Terutama dari sektor pajak hotel. Estimasi peningkatan tersebut dikatakan Sugiartha sudah sangat realistis dengan sisa waktu tiga bulan menuju akhir tahun 2021 ini.
Data BPKPD Buleleng capaian pajak hotel hingga 6 Oktober kemarin, baru mencapai Rp 5,59 miliar dari target Rp 19 miliar atau baru 29,46 persen. Sedangkan pajak restoran dari target Rp 14,03 miliar baru tercapai 45,98 persen atau 6,45 miliar. Sedangkan untuk pajak hiburan baru menyentuh angka Rp 269,87 juta dari target Rp 965 juta.
“Kalau pajak hotel saat ini baru mendekati 30 persen dari target, dengan dibukanya bandara dan relaksasi kegiatan, minimal hingga akhir tahun mendatang bisa capai 40-45 persen dari target yang dipasang tahun ini.
Sementara itu sektor pajak yang sejauh ini menjadi andalan PAD pada masa pandemi dan capaiannya sudah di atas 70 persen, adalah pajak reklame dengan capaian 87,22 persen, Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sudah mencapai 98,33 persen. *k23
1
Komentar