DPRD Bangli Tinjau Ulang Retribusi Pasar
BANGLI, NusaBali
DPRD Bangli meninjau ulang Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar.
Rencana retribusi pelayanan pasar naik Rp 1.000 hingga Rp 3.000. Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli, I Wayan Gunawan mengatakan besaran tarif menunggu penetapan dari DPRD Bangli.
Wayan Gunawan didampingi Kabid Perdagangan, Anak Agung Ayu Ira Dyah Sunariani menegaskan, Perda Nomor 22 tahun 2011 ditinjau ulang karena tarif sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Sudah 10 tahun belum ada pengkajian. “Sudah 10 tahun belum dilakukan review. Idealnya, 3 tahun Perda sudah direvisi,” ungkap Wayan Gunawan, Jumat (8/10). Tarif yang diatur meliputi toko, kios, los, pelataran, pedagang tidak tetap, bea balik nama toko/kios serta pelataran untuk pedagang bermobil.
Menurut Agung Dyah, sesuai Perda Nomor 22 tahun 2011, tarif retribusi toko sebesar Rp 10.000 per hari. Rancangan terbaru menjadi Rp 13.268 per hari. Kios ataupun los, tarif berbeda-beda disesuaikan dengan luas tempat. Ukuran 1 meter hingga di atas 4 meter mulai Rp 4.000 hingga 8.000 per hari. Rancangan terbaru Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per hari. Selain retribusi pasar rakyat, tarif retribusi di Pasar Hewan Kayuambua juga direview. Perubahan tarif juga berkisar Rp 1.000. *esa
Komentar