Pesan Ganja Online, Mantan Sopir Ditangkap
GIANYAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar mengamankan mantan pekerja transportasi alias sopir, Putu J, 33, di rumahnya Lingkungan Sengguan, Kelurahan/Kecamatan Gianyar.
Putu J kedapatan memesan narkotika jenis ganja secara online. Barang bukti ganja seberat 46,99 gram dibungkus aluminum foil warna silver dibalut plastik warna hitam yang dimasukkan ke dalam kotak plastik bening. "Putu J kami tangkap, persis saat menerima paket tersebut di depan rumahnya," jelas Kepala Badan Narkotika Kabupaten Gianyar AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana saat rilis ungkap kasus, Jumat (8/10) kemarin.
Putu J ditangkap pada Jumat (1/10) pekan lalu sekitar pukul 12.30 Wita. Saat penggeledahan, Seksi Pemberantasan BNNK Gianyar juga menemukan barang bukti lain berupa 4 bendel kertas rokok merk Buffalo Bill fan satu amplop plastik warna biru yang di dalamnya berisi korek gas dan bekas tutup air mineral yang sudah dilubangi. Prediksi petugas, Putu J sebagai pengguna belum mengarah pada pengedar. "Dari pengakuan tersangka, dipakai sendiri. Tapi masih kita dalami kemungkinan lain," jelasnya.
Kepada petugas, Putu J mengaku dirinya baru pertama kali melakukan pemesanan ganja secara online. Putu J juga mengaku baru 3 bulan tinggal di Bali. Karena sebelumnya, Putu J aktif bekerja sebagai sopir transportasi di Jakarta. "Kemungkinan di Jakarta sering menggunakan ini (ganja, red). Pulang ke Bali, mungkin stress gak ada kerjaan, gunakan ini. Ambil jalan pintas tanpa berpikir panjang," ungkap AKBP Agung Alit Adnyana.
Saat ini BNNK Gianyar masih menyidik lebih lanjut kasus ini. "Masih sidik, lakukan pendalaman," ujarnya. Jika ternyata Putu J adalah korban penyalahguna narkotika, maka akan dilakukan rehabilitasi medis. "Tentu ada syarat yang harus di penuhi," jelasnya.
Kini, Putu J menajdi tahanan BNNK Gianyar yang dititip di ruang tahanan BNNP Bali. Petugas masih melakukan pemeriksaan lebih dalam. Terutama sejak kapan mulai mengkonsumsi ganja ini. "Introgasi awal, katanya seminggu terakhir ini tidak ada menggunakan. Saat diamankan yang bersangkutan kondisinya biasa-biasa saja (tidak sakau, red)," jelas AKBP Agung Alit Adnyana.
Sedangkan terkait sumber paket ganja ini yang didapatkan secara online, AKBP Agung Alit Adnyana mengaku masih mendalami. "Melalui kurir atau online, masih kita dalami. Yang jelas, ngakunya tidak dijual, dikonsumsi sendiri," terangnya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Putu J disangkakan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Bersama Putu J, BNNK Gianyar juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Dengan tersangka I Putu ES alias Tuke, 23, asal Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Putu ES ditangkap saat dicurigai mengambil paket di seputaran Bypass IB Mantra wilayah Siyut, Kecamatan Gianyar pada Sabtu (7/8) lalu. "Kita melakukan penyelidikan, tindak lanjut informasi masyarakat. Kemungkinan pengambilan sabu," jelasnya. Betul saja, saat dipergoki dan digeledah, petugas menemukan satu clip plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu. "Beratnya sekitar 1,83 gram. Kita lakukan introgasi dan pendalaman," jelas AKBP Agung Alit Adnyana. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNK Gianyar guna proses hukum lebih lanjut. Putu ES disangkakan pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya. *nvi
1
Komentar