Pengedar Upal Ditangkap Saat Berbelanja di Warung
DENPASAR, NusaBali
Seorang tersangka pengedar uang palsu, Wilhelmina Tanggela, 32, ditangka[ aparat Polsek Denpasar Selatan.
Perempuan berusia 32 tahun asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diringkus saat belanja menggunakan uang palsu di sebuah warung kawasan Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (4/10) pagi pukul 10.00 Wita.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP I Gede Sudyatmaja, mengatakan saat dilakukan penangkapan, tersangka Wilhelmina Tanngela sedang belanja di warung milik Ni Made Ekawati, 52, di Jalan Pulau Bungin Gang Kertha Boga, Kelurahan Pemogan menggunakan uang palsu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 4.950.000 atau Rp 4,95 juta.
Menurut AKP Sudyatmaja, penangkapan tersangka Wilhelmina berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang ibu rumah tangga yang diduga sering belanja menggunakan uang palsu. Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan pun langsung melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan, kata AKP Sudyatmaja, polisi mendapat informasi bahwa untuk memudahkan aksinya, ibu rumah tangga asal Sumba tersebut membelanjakan uang palsu yang sangat mirip dengan uang asli, menyasar para pedagang di pasar-pasar dan warung kaki lima. “Selain itu, tersangka juga menyasar ibu-ibu yang sudah tua,” ungkap AKP Sudyatmaha di Denpasar, Minggu (10/10).
Setelah mengantongi identitas pelaku dan kemudian beberapa hari dilakukan pengintaian, polisi akhirnya menangkap ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Raya Pemogan, Gang Batas Pondok Bambu Nomor 10 Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan ini. Tersangka diringkus saat berbelanja di warung milik Ni Made Ekawati. Saat itu, tersangka membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian menggeledah tempat kos tersangka Wilhelmina Tanggela di Jalan Raya Pemogan Gang Batas Pondok Bambu Nomor 10 Kelurahan Pemogan. Di sana polisi menemukan uang palsu masing-masing pecahan Rp 100.000 sebanyak 12 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 73 lembar.
Selain itu, polisi juga mengamankan selembar uang asli pecahan Rp 20.000 hasil penukaran uang palsu pecahan Rp 50.000. Turut diamankan pula dua buah dompet yang digunakan tersangka untuk menyimpan uang palsu.
Selanjutnya, tersangka Wilhelmina berikut barang buktinya beruipa uang palsu senilai Rp 4,95 juta diamankan ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepada penyidik kepolisian, tersangka terus terang mengakui perbuatannya mengedarkan uang palsu. "Tersangka mengakui sudah beberapa kali melakukan aksinya. Dia mengedarkan uang palsu itu dengan cara membelanjakan-nya di pasar-pasar dan warung," papar AKP Sudyatmaja.
Menurut AKP Sudyatmaja, pihaknya masih mengembangkan kasus uang palsu yang menyeret Wilhelmina sebagai tersangka ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Pasalnya, tersangka Wilhelmina tidak memiliki pengetahuan dasar untuk mencetak uang.
"Dari mana uang palsu itu tersangka peroleh dan berapa juta uang palsu yang sudah diedarkan, masih dalam pemeriksaan Polsek Denpasar Selatan,” tegas AKP Sudyatmaja.
Atas perbuatannya, tersangka Wilhelmina dijerat Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Belajar dari kasus ini, AKP Sudyatmaja mengajak masyarakat untuk selalu waspada, mengingat para pelaku kejahatan memiliki beragam modus dalam melakukan aksinya. Disebutkan, uang palsu yang diedarkan tersangka Wilhelmina adalah pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Warnanya sangat mirip dengan uang asli, tapi jika dicermatin uang palsu itu terbuat dari kertas biasa. *pol
1
Komentar