Kejari Geber Dugaan Korupsi di Satra
Perbekel Desa Satra, Ni Made Ratnadi diduga tidak transparan dalam mengelola keuangan desa tahun anggaran 2015.
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus menggeber kasus dugaan korupsi di Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Klungkung. Langkah itu menyusul adanya surat kaleng yang bertuliskan tentang kinerja Perbekel Desa Satra, Ni Made Ratnadi yang diduga tidak transparan dalam mengelola keuangan desa tahun anggaran 2015.
Surat kaleng per 26 Desember 2015 itu, mengatasnamakan kelompok masyarakat anti korupsi Desa Satra. Dalam surat itu, warga menyoroti beberapa hal terkait pembangunan di Desa Satra, yakni proses pemavingan tidak pernah ada sosialisasi, bantuan desa jumlahnya miliaran. Namun tidak ada rapat sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pembangunan bantuan bedah rumah yang dinilai kurang transparan.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung Made Pasek Budiawan mengatakan setelah laporan dugaan korupsi di Desa Satra diselidiki oleh bagian Intel Kejari, kini pengusutannya sudah masuk di Pidsus awal Januari 2016. “Kami sudah periksa lima orang saksi yang terkait pengelolaan dana desa tersebut, termasuk Perbekel Desa Satra yang diperiksa sekitar seminggu lalu,” ujar Pasek, Jumat (20/1).
Setelah berkas kasusnya diserahkan dari Intel ke Pidsus, pihaknya pun harus mempelajari lagi. Karena benang merah persoalannya awalnya diketahui bagian Intel. Hanya saja, Pasek sejauh ini belum bisa memastikan letak penyimpangan dana desa tersebut. “Namanya dugaan belum tentu juga benar, itulah yang kita cari tahu,” katanya.
Perbekel Desa Satra, Ni Made Ratnadi saat dikonfirmasi membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh Kejari Klungkung terkait surat keleng tersebut. Dia ditanya mengenai soal tupoksinya sebagai sebagai Perbekel dalam mengelola dana desa itu. Namun dia enggan menanggapi soal surat keleng tersebut. “Yang namanya surat kaleng kan tidak jelas siapa pembuatnya, tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sebelumnya, Perbekel Desa Satra, Ni Made Ratnadi membantah tudingan terkait surat kaleng yang dilayangkan ke Kejari Klungkung dan instansi terkait lainnya. Bahkan dia meminta supaya yang membuat surat kaleng tersebut memberikan data dan membeber fakta kerugian yang dimaksud. ”Ini merupakan tindakan pengecut,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, dia tidak akan terlalu mempersoalkannya, apalagi sampai membawa ke ranah hukum. Orang yang melayangkan surat kaleng tersebut, kata dia, merupakan hak dari yang bersangkutan. Ibu empat anak ini mengakui tujuan kegiatannya yang dimasalahkan untuk menyejahterakan masyarakatnya. “Kami selama ini sudah berusaha untuk membangun desa,” ujarnya.
Sedangkan mengenai laporan pertanggungjawaban, disebutkan pembangunan yang dilaksakan belum selesai maka laporan pertanggungjawaban belum dibuat. “Apa yang telah kami lakukan, sudah sesuai dengan prosedur dan kami juga sudah melakukan rapat,” ungkapnya.
Ratnadi menjelaskan mengenai sejumlah pembangunan di Desa Satra, seperti pembangunan Balai Desa sudah digarap sejak 2015. Pembangunan ini swakelola dan ada tim pengelolanya. Untuk pemberian bedah rumah, diberikan kepada 3 warga dengan anggaran masing-masing Rp 30 juta. “Realisasinya juga sudah kami lakukan sesuai dengan aturan dan prosedur,” ujarnya.
Sedangkan proyek Paving di wilayah desanya, Ratnadi menyebutkan proyek tersebut datang dari Kementerian PU Pusat. Dirinya mengaku tidak berkewenangan apapun terkait proyek tersebut. “Kami hanya menerima saja dan tidak memiliki kewenangan atau turut campur dalam proyek itu,” katanya. * wa
Surat kaleng per 26 Desember 2015 itu, mengatasnamakan kelompok masyarakat anti korupsi Desa Satra. Dalam surat itu, warga menyoroti beberapa hal terkait pembangunan di Desa Satra, yakni proses pemavingan tidak pernah ada sosialisasi, bantuan desa jumlahnya miliaran. Namun tidak ada rapat sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pembangunan bantuan bedah rumah yang dinilai kurang transparan.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung Made Pasek Budiawan mengatakan setelah laporan dugaan korupsi di Desa Satra diselidiki oleh bagian Intel Kejari, kini pengusutannya sudah masuk di Pidsus awal Januari 2016. “Kami sudah periksa lima orang saksi yang terkait pengelolaan dana desa tersebut, termasuk Perbekel Desa Satra yang diperiksa sekitar seminggu lalu,” ujar Pasek, Jumat (20/1).
Setelah berkas kasusnya diserahkan dari Intel ke Pidsus, pihaknya pun harus mempelajari lagi. Karena benang merah persoalannya awalnya diketahui bagian Intel. Hanya saja, Pasek sejauh ini belum bisa memastikan letak penyimpangan dana desa tersebut. “Namanya dugaan belum tentu juga benar, itulah yang kita cari tahu,” katanya.
Perbekel Desa Satra, Ni Made Ratnadi saat dikonfirmasi membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh Kejari Klungkung terkait surat keleng tersebut. Dia ditanya mengenai soal tupoksinya sebagai sebagai Perbekel dalam mengelola dana desa itu. Namun dia enggan menanggapi soal surat keleng tersebut. “Yang namanya surat kaleng kan tidak jelas siapa pembuatnya, tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sebelumnya, Perbekel Desa Satra, Ni Made Ratnadi membantah tudingan terkait surat kaleng yang dilayangkan ke Kejari Klungkung dan instansi terkait lainnya. Bahkan dia meminta supaya yang membuat surat kaleng tersebut memberikan data dan membeber fakta kerugian yang dimaksud. ”Ini merupakan tindakan pengecut,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, dia tidak akan terlalu mempersoalkannya, apalagi sampai membawa ke ranah hukum. Orang yang melayangkan surat kaleng tersebut, kata dia, merupakan hak dari yang bersangkutan. Ibu empat anak ini mengakui tujuan kegiatannya yang dimasalahkan untuk menyejahterakan masyarakatnya. “Kami selama ini sudah berusaha untuk membangun desa,” ujarnya.
Sedangkan mengenai laporan pertanggungjawaban, disebutkan pembangunan yang dilaksakan belum selesai maka laporan pertanggungjawaban belum dibuat. “Apa yang telah kami lakukan, sudah sesuai dengan prosedur dan kami juga sudah melakukan rapat,” ungkapnya.
Ratnadi menjelaskan mengenai sejumlah pembangunan di Desa Satra, seperti pembangunan Balai Desa sudah digarap sejak 2015. Pembangunan ini swakelola dan ada tim pengelolanya. Untuk pemberian bedah rumah, diberikan kepada 3 warga dengan anggaran masing-masing Rp 30 juta. “Realisasinya juga sudah kami lakukan sesuai dengan aturan dan prosedur,” ujarnya.
Sedangkan proyek Paving di wilayah desanya, Ratnadi menyebutkan proyek tersebut datang dari Kementerian PU Pusat. Dirinya mengaku tidak berkewenangan apapun terkait proyek tersebut. “Kami hanya menerima saja dan tidak memiliki kewenangan atau turut campur dalam proyek itu,” katanya. * wa
Komentar