Mantan Kadis Kebudayaan Denpasar Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Aci-aci Rp 1 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Mantan Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, 58, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (11/10) siang, sebagai kasus dugaan korupsi anggaran aci-aci dan alat sembahyang senilai Rp 1 miliar.
Tersangka Bagus Mataram langsung ditahan setelah penyidik melakukan pelimpahan tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menggunakan rompi tahanan merah dengan tangan diborgol, tersangka Bagus Mataram yang didampingi penasihat hukumnya, Komang Sutrisna cs, digiring menuju mobil tahanan Kejari Denpasar, Senin siang pukul 11.30 Wita. Selanjutnya, mantan Kadis Kebudayaan Denpasar ini dibawa ke Rutan Polresta Denpasar untuk menjalani penahanan.
Saat ditanya terkait penahanan tersebut, tersangka Bagus Mataram menyerahkan semua kepada tim kuasa hukumnya. "Nanti tim hukum saya yang akan menyampaikan," elak Bagus Mataram seraya langsung dibawa ke Rutan Mapolresta Denpasar.
Sedangkan penasihat hukum tersangka Bagus Mataram, yakni Komang Sutrisna, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk penahanan kliennya yang dilakukan aksa. "Untuk penahanan, kami serahkan semua ke jaksa. Kami tidak mengajukan penangguhan penahanan," jelas Sutrisna.
Sutrisna menambahkan, pihaknya juga sudah mengembalikan sebagian kerugian negara yang dititipkan ke jaksa. Untuk nilainya, Sutrisna meminta menanyakan langsung kepada jaksa. Pasalnya, sebagian besar uang pengembalian kerugian negara itu diserahkan langsung oleh rekanan kepada jaksa.
Sementara itu, Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, mengatakan dalam perkara ini, tersangka Bagus Mataram selaku Kadis Kebudayaan Denpasar merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak se-Kota Denpasar tahun anggaran 2019-2020. Anggaran tersebut berasal dari Bantuan BKK Pemprov Bali dan BKK Pemkot Denpasar.
Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan. Dia mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada 17 rekanan yang sudah ditunjuk. Selanjutnya, tersangka Bagus Mataram diduga mengambil fee dari para rekanan tersebut. "Akibat perbuatan tersangka Bagus Mataram, ditemukan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 1 miliar lebih," papar Yuliana Sagala.
IGN Bagus Mataram sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tertanggal 5 Agustus 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan memeriksa lebih dari 100 orang saksi. Para saksi yang diperiksa itu meliputi 18 bendesa adat, 25 kelian banjar, 21 pekaseh (kelian subak), 17 rekanan, serta beberapa pejabat di Dinas Ke-budayaan Provinsi Bali, dan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Tersangka Bagus Mataram dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Untuk keterlibatan tersangka lain masih kami kembangkan," tegas Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Sugiartha. Disebutkan, sampai saat ini sudah ada pengembalian uang kerugian negara Rp 800 juta lebih dari tersangka dan beberapa rekanan dari total kerugian negara Rp 1 miliar lebih.
Sementara itu, begitu ditetapkan sebagai tersangka, hari itu juga Bagus Mataram langsung diberhentikan sementara sebagai PNS. Jabatannya sebagai Kadis Kebudayaan Denpasar pun dicopot per 5 Agustus 2021. Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, kemudian menugasi Asisten II Setda Kota Denpasar, AA Gede Risnawan, merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kebudayaan. *rez
Komentar