Bos Jouska Ditetapkan Jadi Tersangka Kejahatan Pasar Modal
JAKARTA, NusaBali.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal serta tindak pidana pencucian uang pada PT Jouska Finansial Indonesia.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Dua tersangka yang di maksud, yakni CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra.
Penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat yang ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika ditujukan kepada Rinto Wardana (kuasa hukum nasabah Jouska) pada 4 Oktober 2021.
Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021 lalu.
Meski telah menetapkan tersangka, Dittipideksus Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Aakar dan Tias. "Belum ditahan," kata Hermawan.
Meski demikian, penyidik segera memanggil Aakar dan Tias untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, TPPU dan kejahatan pasar modal lainnya.
"Segera kami lakukan pemanggilan," kata Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun.
Selain itu, penyidik juga berupaya melakukan pelacakan aset para tersangka TPPU untuk dirampas dan disita guna mengembalikan kerugian negara.
Ma'mun menjelaskan, ada beberapa aset yang telah disita penyidik, di antaranya dokumen hingga benda lain yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Aakar. "Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya," terang Ma'mun.
Aakar dan Tian ditersangkakan dalam perkara perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun kronologi perkara ini, penempatan investasi di PT Jouska Finansial Indonesia yang beralamat di wilayah Jakarta pada kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra diduga terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021.
Penyelidikan kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) sudah masuk ke Mabes Polri. Penyidik memanggil Aakar setelah memeriksa para pelapor dan para saksi pada 15 Januari 2021.
Total ada 10 orang yang diperiksa awalnya. Termasuk juga 41 nasabah yang melaporkan Jouska.
Ke 41 nasabah itu mengalami kerugian mencapai Rp 81 miliar, namun dana tersebut belum dihitung hasil investasi yang diinvestasikan kembali oleh nasabah, sehingga totalnya bisa mencapai Rp 30 miliar. *ant
1
Komentar