Rancangan Perumda Tribhuwana Garap Usaha Sektor Pertanian
NEGARA, NusaBali
Rencana pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana yang diusulkan Pemkab ke DPRD Jembrana, dirancang menggarap bidang usaha yang berkaitan dengan 3 sektor potensial di Jembrana.
Ketiga sektor tersebut adalah pertanian, perikanan, dan perkebunan. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jembrana terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumda Tribhuwana dengan Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten II) Setda Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya bersama sejumlah OPD Pemkab Jembrana di Kantor DPRD, Senin (11/10). Rapat kerja itu khusus membahas rencana bisnis Perumda Tribhuwana yang akan menggantikan Perusda Jembrana.
Ketua Pansus Ranperda tentang Perumda Tribhuwana I Ketut Suastika ‘Cohok’ ditemui usai rapat kerja, mengatakan, Dewan intinya mendorong agar pembentukan Perumda Tribhuwana itu nantinya bisa membuat usaha yang inovatif. Perumda tersebut diharapkan membuat usaha yang bermanfaat untuk masyarakat dan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau secara aturan, Perumda memang diperbolehkan mengelola retribusi parkir ataupun pasar. Tetapi kita tidak mau Perumda hanya berburu di kebun binatang,” kata Cokok.
Dari hasil rapat kerja tersebut, sambung Cohok, pihak eksekutif mengungkapkan rancangan bisnis Perumda Tribhuwana nanti adalah membuat usaha yang berkaitan dengan pertanian. Seperti membuat usaha penggilingan beras, termasuk menggarap usaha-usaha pengolahan ataupun usaha untuk menyalurkan hasil produksi perikanan dan perkebunan masyarakat. “Kalau memang seperti itu, membantu petani, kami siap mendukung,” ucapnya.
Menurut Cohok, terkait adanya usulan Ranperda tentang Perumda Tribhuwana tersebut, sudah hampir pasti disetujui menjadi Perda. Terlebih juga ada aturan yang mewajibkan dilakukannya perubahan dasar hukum Perusda menjadi Perumda. Nantinya setelah Ranperda tentang Perumda Tribhuwana disahkan menjadi Perda, otomatis seluruh aset termasuk utang Perusda Jembrana akan ditanggung Perumda tersebut.
“Kalau Direktur Perusda yang sebelumnya kan masa jabatan sudah habis tahun 2019 lalu. Dan direksinya juga sudah bubar, tetapi Perda-nya masih ada. Nanti setelah ada Perda tentang Perumda itu, urusan direksinya bisa ditentukan langsung Bupati. Kalau sudah jelas plan bisnis direksinya, kita juga pasti dukung untuk penyertaan modal,” ucap Cohok yang juga Ketua Komisi II DPRD Jembrana. *ode
Komentar