Pemeriksaan Saksi Korban Memanas
Kelanjutan Persidangan dengan Terdakwa Zainal Tayeb
Majelis hakim beberapa kali menghentikan sidang karena korban dan penasihat hukum Zainal Tayeb saling serang.
DENPASAR, NusaBali
Sidang dugaan memasukkan keterangan palsu dengan terdakwa pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, 65, dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Hedar Giacomo Boy Syam yang digelar online pada Selasa (12/10) berlangsung memanas. Majelis hakim beberapa kali menghentikan sidang karena korban dan penasihat hukum Zainal Tayeb saling serang.
Dalam sidang kemarin, Zainal Tayeb dan penasihat hukumnya bersaksi dari ruang di lantai I Kejari Badung. Sementara korban Haedar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang dari lantai III Kejari Badung. Dalam sidang saksi Hedar awalnya diminta menceritakan perkara dirinya dan Zainal Tayeb yang merupakan pamannya sendiri.
Hedar bersikukuh bahwa dirinya merasa ditipu oleh Zainal, pamannya. Dikatakan Hedar, dalam akta otentik Nomor 33, Zainal menyebut luas tanah yang ada dalam delapan sertifikat seluas 13.700 meter persegi. Harga tanah per meter dihargai Rp 4,5 juta.
“Saya sudah membayar Rp 61,6 miliar sesuai kesepakatan. Setelah luas tanah saya cek, luas asli hanya 8.892 meter persegi. Saya rugi Rp 21 miliar,” ungkap Hedar.
Sidang mulai memanas saat penasihat hukum Zainal Tayeb yang dikomando Mila Tayeb diberi kesempatan bertanya. Beberapa kali Hedar dan Mila Tayeb terlibat perdebatan panas yang membuat majelis hakim beberapa kali menegur saksi dan penasihat hukum Zainal Tayeb. “Fokus ke persidangan, jangan debat kusir!” ujar hakim pimpinan I Wayan Yasa. Meski ditegur berulang, debat panas terus terjadi hingga akhir persidangan.
Sementara itu, Zainal Tayeb yang ditemui usai sidang mengatakan kondisinya sedang tidak fit. “Penyakit saya sudah 17 tahun lalu. Gula sama kelosterol. Ya harus dipaksakan tetap sidang,” ucapnya.
Meskipun dalam kondisi kurang sehat, dia menyatakan tetap menghadapi persoalan hukum yang kini membelitnya. Dia pun enggan berkomentar soal jalannya sidang. “Saya ikhlas, dihadapi saja. Saya tidak mau (mengomentari sidang), nanti dibilang macam-macam,” kata pengusaha asal Mamasa, Sulawesi Selatan ini. *rez
Dalam sidang kemarin, Zainal Tayeb dan penasihat hukumnya bersaksi dari ruang di lantai I Kejari Badung. Sementara korban Haedar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang dari lantai III Kejari Badung. Dalam sidang saksi Hedar awalnya diminta menceritakan perkara dirinya dan Zainal Tayeb yang merupakan pamannya sendiri.
Hedar bersikukuh bahwa dirinya merasa ditipu oleh Zainal, pamannya. Dikatakan Hedar, dalam akta otentik Nomor 33, Zainal menyebut luas tanah yang ada dalam delapan sertifikat seluas 13.700 meter persegi. Harga tanah per meter dihargai Rp 4,5 juta.
“Saya sudah membayar Rp 61,6 miliar sesuai kesepakatan. Setelah luas tanah saya cek, luas asli hanya 8.892 meter persegi. Saya rugi Rp 21 miliar,” ungkap Hedar.
Sidang mulai memanas saat penasihat hukum Zainal Tayeb yang dikomando Mila Tayeb diberi kesempatan bertanya. Beberapa kali Hedar dan Mila Tayeb terlibat perdebatan panas yang membuat majelis hakim beberapa kali menegur saksi dan penasihat hukum Zainal Tayeb. “Fokus ke persidangan, jangan debat kusir!” ujar hakim pimpinan I Wayan Yasa. Meski ditegur berulang, debat panas terus terjadi hingga akhir persidangan.
Sementara itu, Zainal Tayeb yang ditemui usai sidang mengatakan kondisinya sedang tidak fit. “Penyakit saya sudah 17 tahun lalu. Gula sama kelosterol. Ya harus dipaksakan tetap sidang,” ucapnya.
Meskipun dalam kondisi kurang sehat, dia menyatakan tetap menghadapi persoalan hukum yang kini membelitnya. Dia pun enggan berkomentar soal jalannya sidang. “Saya ikhlas, dihadapi saja. Saya tidak mau (mengomentari sidang), nanti dibilang macam-macam,” kata pengusaha asal Mamasa, Sulawesi Selatan ini. *rez
Komentar