Pekerja Asing Dikenakan Retribusi 100 Dolar
Ranperda Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Final
MANGUPURA, NusaBali
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah rampung dibahas di tingkat panitia khusus (pansus), Selasa (12/10).
Pansus yang diketua I Made Ponda Wirawan, sepakat membawa ranperda tersebut ke Sidang Paripurna DPRD Badung untuk disahkan menjadi perda. Dalam ranperda tersebut, retribusi per orang dikenakan 100 dolar AS per bulan.
Turut hadir pada rapat finalisasi yang dilaksanakan di Gedung Dewan, yakni Ketua Bapemperda I Nyoman Satria, anggota Pansus I Made Retha dan Ni Komang Tri Ani. Sementara dari eksekutif hadir Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Ida Bagus Oka Dirga, Kasat Pol PP IGAK Suryanegara dan pejabat terkait lainnya di lingkungan Pemkab Badung.
Ponda Wirawan, mengatakan setelah melakukan pembahasan, seluruh anggota pansus menyepakati seluruh isi dan pasal yang tertuang dalam draf ranperda tersebut. “Semua anggota pansus sudah sepakat. Jadi, sudah bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan. Nanti, Kabupaten Badung akan menjadi daerah yang paling pertama punya perda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” ujarnya.
Secara subtansi, lanjut politisi PDIP asal Desa Mambal, Abiansemal, ranperda ini lebih menekankan pada pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Sementara untuk penerbitan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan untuk pengawasan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi. “Di kabupaten hanya mengatur soal retribusi, yaitu retribusi per orang dikenakan 100 dolar AS per bulan. Sementara untuk pengawasan ada di provinsi dan izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Sekretaris Fraksi PDIP yang juga anggota Komisi I ini berharap dengan adanya retrebusi ini bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah. “Harapan kita retribusi ini bisa mendongkrak pendapatan daerah. Tapi penggunaan tenaga kerja lokal tetap harus prioritas,” katanya.
Hal senaga juga disampaikan anggota pansus yang juga Ketua Bapemperda DPRD Badung I Nyoman Satria. Dalam ranperda ini pemerintah daerah lebih fokus pada pengenaan retribusi. “Iya, secara substansi perda, lebih kepada pengenaan retribusi,” sambung Satria sembari optimistis ranperda ini sudah bisa diundangkan dalam waktu dekat, setelah mendapat verifikasi dari Gubernur.
Sementara Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, mengakui pengawasan sepenuhnya ada di provinsi. “Tapi walaupun begitu, kita akan turut melakukan pembinaan apabila ada pelanggaran,” katanya. *asa
1
Komentar