Nipu Rp 256 Juta, Jaksa Gadungan Dilimpahkan
DENPASAR, NusaBali
Polresta Denpasar melimpahkan jaksa gadungan berinisial SM, 57, ke Kejari Denpasar, pada Rabu (13/10). Dalam aksinya, SM mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengelabui korbannya dan meraup uang Rp 256 juta.
Namun, aksinya berhasil dibongkar Tim Intel Kejati Bali yang juga langsung menangkap jaksa gadungan ini. "Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polresta Denpasar. SN juga akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Denpasar," ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.
Dijelaskan Luga, SM melancarkan aksi kejahatannya dengan mengaku sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan Kejaksaan Agung Indonesia. LR lalu curhat kepada SM yang dikenal dari temannya. LR curhat sedang berhadapan dengan kasus perdata di Jakarta.
Dengan percaya diri, SM langsung menawarkan diri kepada LR membantu menyelesaikan masalah hukumnya. "Untuk meyakinkan LR akan kemampuan SM, maka SM mengatakan bahwa SM adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan," katanya.
SM lalu meminta uang penanggganan perkara kepada LR senilai Rp 256,51 juta. Setelah mentransfer uang tersebut, LR mendatangi Kantor Kejagung di Jakarta untuk memeriksa identitas SM. Ternyata tak ada jaksa yang berinisial SM. Kartu dan surat perjalanan SM juga dipastikan palsu.
Berdasarkan informasi tim intelejen Kejagung SM diduga berada di Bali. Pada akhir September lalu, Kejati berhasil menangkap SM di sebuah penginapan di Denpasar. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka dan diseragkan pihak ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SM yang sejatinya berprofesi sebagai dokter ini dijerat dengan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Luga meminta warga untuk hati-hati terhadap modus penipuan dengan mengaku anggota aparat keamanan. "Kepada orang yang berniat untuk menguntungkan institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan Kejaksaan RI sebagai perbuatan SM, kami memberikan peringatan untuk menghentikan niat karena kami akan bertindak tegas terhadap perbuatan yang mencoreng nama institusi," pungkasnya. *rez
1
Komentar