Pemegang 4 Jenis Visa Ini Bisa Masuk Pulau Dewata
MANGUPURA, NusaBali
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menerbitkan aturan siapa-siapa saja yang diperbolehkan masuk Pulau Dewata, ketika penerbangan internasional sudah dibuka.
Merujuk para aturan itu ada 4 jenis pemegang visa yang bisa masuk, yakni visa diplomatik, visa dinas, bisa izin tinggal terbatas, dan visa kunjungan. Kepala Kanwil KemenkumHAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (13/10), mengatakan warga negara asing (WNA) yang bisa masuk ke Bali, saat penerbangan internasional dibuka di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, adalah wisatawan pemegang visa diplomatik, visa dinas, bisa izin tinggal terbatas, dan visa kunjungan.
Untuk mendapatkan jenis visa dimaksud, cukup mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Imigrasi oleh penjaminan yang ada di Indonesia. “Meski sudah memberikan 4 pilihan visa, kami memperkirakan dominan wisatawan yang masuk adalah pemegang visa kunjungan,” jelas Jamaruli.
Menurut Jamaruli, dibukanya Bali untuk penerbangan internasional, merupakan hal yang patut disyukuri, karena berarti akan menghidupkan kembali perekonomian di Bali. “Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali yang membawahi Imigrasi Ngurah Rai juga sangat siap untuk menyambut kedatangan wisatawan,” tegasnya.
“Selama ini kami juga tidak mengurangi personel yang bertugas di bandara. Ya, kami tetap bertugas seperti sebelum pandemi Covid-19,” imbuh Jamaruli.
Dia memperkirakan, jika kedatangan WNA pada hari pertama pembukaan penerbangan internasional tidak sebanyak saat normal. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan pelayanan terbaik di tempat pemeriksaan.
Saat ini, lanjut Jamaruli, Imigrasi memiliki 16 counter pemeriksaan di Bandara Ngurai Rai, masing-masing diisi 2 orang petugas. “Masing-masing petugas yang memeriksa hanya butuh waktu satu menit saja, berarti itu mencapai seribuan wisatawan yang dicover dalam satu jam,” kata Jamaruli. *dar
Komentar