Toko Modern Berjaringan Bermunculan di Jembrana
NEGARA, NusaBali
Toko modern berjaringan bermunculan di Kabupaten Jembrana. Kondisi ini sempat memicu keluhan sejumlah pedagang kecil ataupun pengusaha toko modern non berjaringan.
Dari pemantauan NusaBali, Rabu (13/10), paling tidak ada dua toko berjaringan baru yang telah mulai beroperasi di sisi Jalan Denpasar-Gilimanuk wilayah Jembrana. Di antaranya di wilayah Desa Kaliakah, Kecamatan Negara dan Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo. Di samping itu, juga ada aktivitas pembangunan yang juga sudah hampir dipastikan merupakan sebuah toko modern berjaringan di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana I Komang Suparta, mengatakan dari 3 toko modern berjaringan yang berdiri di Jembrana itu, sementara baru ada 1 toko modern yang sudah memiliki izin lengkap. Yakni toko modern berjaringan yang ada di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Sementara toko modern berjaringan yang berlokasi di Desa Mendoyo Dangin Tukad dan di Desa Penyaringan belum melengkapi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Suparta menjelaskan, menyusul disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya, pengurus izin usaha semakin dipermudah. Cukup dengan mendaftar lewat sistem online single submission (OSS), masyarakat bisa langsung mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB). Sejumlah toko modern berjaringan yang didaftarkan sebagai usaha mikro itu, dipastikan sudah memegang izin usaha tersebut. Tetapi di samping izin usaha itu, juga wajib mengurus PBG. “PBG itu pengganti IMB (izin mendirikan bangunan). PBG itu untuk izin tempat usahanya. Harusnya sebelum membangun sudah ada PBG,” ucap Suparta.
Terkait persoalan tersebut, Suparta menyatakan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Jembrana untuk meningkatkan pengawasan terhadap maraknya toko modern berjaringan tersebut. Apabila terjadi permasalahan ataupun belum mengantongi PBG, daerah berwenang melakukan penindakan. Baik itu berupa penyegelan ataupun pembekuan izin usaha yang didapat melalui pendaftaran lewat sistem OSS. “Kami di daerah bertugas mengawasi. Izin usahanya itu bisa dibekukan kalau tidak sesuai kondisi di lapangan,” ujar Suparta.
Sementara Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya saat dihubungi secara terpisah Rabu kemarin, mengatakan sudah turun mengecek perizinan toko modern berjaringan tersebut. Untuk toko modern berjaringan yang masih dalam proses pembangunan di Penyaringan, dipastikan sudah ada izin usaha serta IMB. Dari proses pembangunan toko modern tersebut, sebelumnya ada masyarakat yang mengeluhkan karena IMB tersebut merupakan IMB dari bangunan yang lama.
“Tetapi setelah kami cek ke lapangan, yang diubah hanya atap. Sedangkan struktur bangunan utamanya tetap sesuai IMB yang sudah ada. Kami sempat konsultasikan ke Dinas PU, katanya tidak masalah sepanjang tidak ada perubahan struktur bangunan,” kata Leo.
Menurut Leo, yang menjadi perhatian jajarannya adalah toko modern berjaringan yang belakangan diketahui sudah beroperasi di Desa Mendoyo Dangin Tukad. Pembangunan toko tersebut diketahui belum memiliki IMB sesuai perubahan bangunan yang baru dan ada keluhan dari penyanding. “Awalnya sebelum buka, kita juga sudah sempat jajaki ke lokasi dan kita hubungi via telepon pengelolanya. Pengelolanya sempat janji mau datang ke Pol PP. Tetapi tidak kunjung datang dan ternyata sudah buka,” ucap Leo.
Mengetahui tiba-tiba sudah dibuka, sambung Leo, jajaran Satpol PP sempat kembali turun ke lokasi toko modern berjaringan tersebut pada Selasa (12/10), dan melayangkan surat panggilan resmi kepada pengelola agar datang ke Kantor Satpol PP Jembrana, Rabu kemarin. Tetapi hingga Rabu sore kemarin, dia belum ada menerima kedatangan pengelola toko modern berjaringan tersebut. “Nanti kalau tetap mangkir dan tetap dibuka sebelum ada izin lengkap, bisa kita segel. Tetapi sementara ini, kita masih tunggu pengelolanya,” tandas Leo. *ode
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana I Komang Suparta, mengatakan dari 3 toko modern berjaringan yang berdiri di Jembrana itu, sementara baru ada 1 toko modern yang sudah memiliki izin lengkap. Yakni toko modern berjaringan yang ada di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Sementara toko modern berjaringan yang berlokasi di Desa Mendoyo Dangin Tukad dan di Desa Penyaringan belum melengkapi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Suparta menjelaskan, menyusul disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya, pengurus izin usaha semakin dipermudah. Cukup dengan mendaftar lewat sistem online single submission (OSS), masyarakat bisa langsung mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB). Sejumlah toko modern berjaringan yang didaftarkan sebagai usaha mikro itu, dipastikan sudah memegang izin usaha tersebut. Tetapi di samping izin usaha itu, juga wajib mengurus PBG. “PBG itu pengganti IMB (izin mendirikan bangunan). PBG itu untuk izin tempat usahanya. Harusnya sebelum membangun sudah ada PBG,” ucap Suparta.
Terkait persoalan tersebut, Suparta menyatakan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Jembrana untuk meningkatkan pengawasan terhadap maraknya toko modern berjaringan tersebut. Apabila terjadi permasalahan ataupun belum mengantongi PBG, daerah berwenang melakukan penindakan. Baik itu berupa penyegelan ataupun pembekuan izin usaha yang didapat melalui pendaftaran lewat sistem OSS. “Kami di daerah bertugas mengawasi. Izin usahanya itu bisa dibekukan kalau tidak sesuai kondisi di lapangan,” ujar Suparta.
Sementara Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya saat dihubungi secara terpisah Rabu kemarin, mengatakan sudah turun mengecek perizinan toko modern berjaringan tersebut. Untuk toko modern berjaringan yang masih dalam proses pembangunan di Penyaringan, dipastikan sudah ada izin usaha serta IMB. Dari proses pembangunan toko modern tersebut, sebelumnya ada masyarakat yang mengeluhkan karena IMB tersebut merupakan IMB dari bangunan yang lama.
“Tetapi setelah kami cek ke lapangan, yang diubah hanya atap. Sedangkan struktur bangunan utamanya tetap sesuai IMB yang sudah ada. Kami sempat konsultasikan ke Dinas PU, katanya tidak masalah sepanjang tidak ada perubahan struktur bangunan,” kata Leo.
Menurut Leo, yang menjadi perhatian jajarannya adalah toko modern berjaringan yang belakangan diketahui sudah beroperasi di Desa Mendoyo Dangin Tukad. Pembangunan toko tersebut diketahui belum memiliki IMB sesuai perubahan bangunan yang baru dan ada keluhan dari penyanding. “Awalnya sebelum buka, kita juga sudah sempat jajaki ke lokasi dan kita hubungi via telepon pengelolanya. Pengelolanya sempat janji mau datang ke Pol PP. Tetapi tidak kunjung datang dan ternyata sudah buka,” ucap Leo.
Mengetahui tiba-tiba sudah dibuka, sambung Leo, jajaran Satpol PP sempat kembali turun ke lokasi toko modern berjaringan tersebut pada Selasa (12/10), dan melayangkan surat panggilan resmi kepada pengelola agar datang ke Kantor Satpol PP Jembrana, Rabu kemarin. Tetapi hingga Rabu sore kemarin, dia belum ada menerima kedatangan pengelola toko modern berjaringan tersebut. “Nanti kalau tetap mangkir dan tetap dibuka sebelum ada izin lengkap, bisa kita segel. Tetapi sementara ini, kita masih tunggu pengelolanya,” tandas Leo. *ode
Komentar