nusabali

Ranperda Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Final

  • www.nusabali.com-ranperda-retribusi-perpanjangan-penggunaan-tenaga-kerja-asing-final

MANGUPURA, NusaBali
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah rampung dibahas di tingkat Pansus DPRD Badung, Selasa (12/10).

Rapat finalisasi dipimpin langsung Ketua Pansus Made Ponda Wirawan didampingi Ketua Bapemperda Nyoman Satria.

Rapat tersebut juga dihadiri anggota DPRD Badung I Wayan Edy Sanjaya, Made Retha dan Ni Komang Triani. Sementara dari pihak eksekutif hadir Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja IB Oka Dirga dan Kabag Hukum AA Asteya Yudhya serta utusan dari sejumlah OPD.

Dalam rapat tersebut, semua sudah sepakat dengan substansi ranperda, sehingga Ketua Pansus Made Ponda Wirawan mengetok palu pertanda ranperda tersebut sudah final. Selanjutnya, ranperda tersebut diserahkan kepada pimpin DPRD Badung untuk dibawa ke rapat paripurna.

Ponda Wirawan mengatakan, ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan ranperda pertama di Indonesia. “Kita di Pemerintahan Kabupaten Badung sudah mengambil langkah yang sangat cerdas, sehingga kekosongan hukum dapat kita wujudkan dalam rapat finalisasi ini,” tegas politisi PDI Perjuangan dapil Abiansemal tersebut.

Ponda Wirawan berharap, ranperda ini benar-benar bisa bermanfaat, karena di Badung pasti akan banyak ada orang asing yang akan bertempat tinggal, terutama yang bekerja. “Ini langkah strategis dari Pemkab Badung untuk menetapkan ranperda secepatnya, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum sesuai arahan UU Cipta Kerja,” katanya.

Poin-poin yang diatur, ujarnya, sudah dijelaskan secara detail di ranperda itu. Untuk tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Badung dikenakan retribusi 100 dolar AS per bulan.

Disinggung siapa yang akan melaporkan TKA ini, apakah perusahaan yang mempekerjakan atau Pemkab Badung yang akan mengecek ke lapangan, Ponda Wirawan menyatakan, sesuai regulasi UU Cipta Kerja yang melaporkan adalah yang mempekerjakan. Di sana jelas muncul siapa yang bekerja, berapa orang, nanti semua dilaporkan. Dengan adanya laporan perusahaan yang mempekerjakan itu, dinas terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja maupun Satpol PP melaksanakan pengawasan ataupun pembinaan.

Sekretaris Fraksi PDIP yang juga anggota Komisi I ini berharap dengan adanya retribusi ini bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah Badung. “Harapan kita retribusi ini bisa mendongkrak pendapatan daerah, tapi penggunaan tenaga kerja lokal tetap harus prioritas,” katanya.

Hal senaga juga disampaikan anggota pansus yang juga Ketua Bapemperda DPRD Badung I Nyoman Satria. Dalam Ranperda ini pemerintah daerah lebih fokus pada pengenaan retribusi. “Iya, secara substansi perda ini lebih kepada pengenaan retribusi,” timpalnya.

Politisi PDIP asal Mengwi ini meyakini Ranperda ini sudah bisa diundangkan dalam waktu dekat. “Kami optimis ranperda ini sudah bisa diundangkan sebelum tahun 2022, setelah mendapat verifikasi dari Gubernur,” ujar Satria.

Sementara Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, mengakui pengawasan terhadap tenaga kerja asing sepenuhnya ada di provinsi. “Tapi walaupun begitu, kita akan turut melakukan pembinaan apabila ada pelanggaran,” katanya. *asa

Komentar