Pintu Dibuka, Bali Siap Terima Wisatawan Asing
Ketentuan Wajib Karantina 5 Hari Dikecualikan untuk Para Diplomat
DENPASAR, NusaBali
Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace, selaku Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, menegaskan pihaknya sudah sangat siap menerima kunjungan wisatawan mancanegara melalui penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai, yang resmi dibuka kembali per 14 Oktober 2021.
Untuk ketentuan wajib karantina 5 hari, ada pengecualian bagi kalangan diplomat. Kesiapan menerima kunjungan wisatawan mancanegara tersebut disampaikan Cok Ace dalam wawancara virtual dengan TVRI dari ruang kerja Wagub di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis (14/10) siang. Cok Ace menyampaikan ada tiga komponen pendukung kesiapan Bali menerima kunjungan wisman di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya berakhir ini.
Tiga komponen pendukung dimaksud, masing-masing pelaku usaha pariwisata, masyarakat, dan pemerintah. Menurut Cok Ace, pelaku usaha khususnya yang bergerak di industri pariwisata, telah melakukan sejumlah persiapan. Antara lain, mengikuti sertifikasi CHSE (cleanliness, health, safety, environment sustainability.
"Saat ini, tercatat 1.576 tempat usaha, termasuk daya tarik wisata (DTW), telah mengantongi sertifikat CHSE. Jadi, Bali sudah sangat siap menerima kunjungan wisatawan mancanegara," tegas Cok Ace, yang kemarin didampingi Kadis Kominfo dan Statistik Provinsi Bali, I Gede Pramana.
Selain itu, menurut Cok Ace, pelaku usaha di Bali juga aktif menyukseskan program pemanfaatan aplikasi ‘PeduliLindungi’ yang digencarkan pemerintah. “Pemerintah menargetkan 10.000 aplikasi PeduiliLindungi pada tempat usaha di Bali. Hingga 10 Oktober 2021, tercatat sudah 9.322 tempat usaha di Bali menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” papar tokoh pariwisata asal Puri Agung Ubud, Desa Adat Ubud, Kecamatan Ubud, Gianyar ini.
Terkait kesiapan pelaku usaha, kata Cok Ace, sebanyak 35 hotel telah disiapkan sebagai tempat karantina selama 5 hari bagi wisatawan asing yang baru datang ke Bali. Selain menyiapkan hotel karantina bagi wisman yang negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan Swab PCR di Bandara Ngurah Rai, Pemprov Bali juga mengantisipasi kemungkinan adanya wisman yang diketahui positif Covid-19 berdasarkan hasil screening di bandara.
“Kita berharap tak ada yang positif Covid-19. Tapi, bagaimana pun tetap harus kita antisipasi. Kalau ada yang positif, kita akan klasifikasi dalam penempatan. Mereka yang tanpa gejala, kita siapkan hotel isolasi yang telah tersertifikasi dan terhubung dengan rumah sakit. Sedangkan yang bergejala akan langsung dirujuk ke rumah sakit,” jelas mantan Bupati Gianyar 2008-2013 ini.
Cok Ace menjelasakan, masyarakat juga sangat antusias menyambut pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara. Antusiasme itu ditunjukkan dengan ketaatan dalam penerapan protokol kesehatan yang menjadi syarat dibukanya Bali untuk dunia luar. “Kontribusi masyarakat sangat luar biasa. Dari hasil survei, masyarakat Bali paling taat menerapkan prokes, khususnya dalam penggunaan masker, yaitu mencapai 95 persen,” sebut Cok Ace.
Disebutkan, peran aktif masyarakat juga ditunjukkan dengan dukungan terhadap program vaksinasi. Menurut Cok Ace, vaksinasi dosis pertama telah tuntas 99 persen, sementara vaksinasi dosis kedua sudah mendekati 84 persen.
Selain dukungan pelaku usaha dan masyarakat, kata Cok Ace, pemerintah juga mengambil peran dalam menyiapkan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan. “Kami menyiapkan 62 rumah sakit rujukan dan 25 labolatorium yang siap melayani jika dibutuhkan,” katanya.
Pada bagian lain, Cok Ace mengingatkan bahwa tidak serta merta wisatawan mancanegara langsung berdatangan ke Bali begitu penerbenangan internasional dibuka, Kamis kemarin. Dari hasil koordinasi Pemprov Bali dengan pelaku usaha yang biasa mendatangkan wisman, kata Cok Ace, setidaknya dibutuhkan waktu 3 minggu hingga sebulan untuk kepastian kehadiran wisatawan mancanegara di Bali pasca open border.
“Hari ini (kemarin) dibuka, hasilnya mungkin baru akan terlihat akhir bulan Oktober 2021 atau awal tahun depan. Karena mereka membutuhkan waktu untuk sosialisasi, menyiapkan visa, dan bookingan. Tapi, kalau yang charter flight, bisa jadi akan datang lebih cepat.”
Sementara itu, tidak semua pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Bali melalui penerbangan internasional wajib karantina selama 5 hari. Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Pandemi Covid-19, yang diterima NusaBali, Kamis kemarin, ada pengecualian wajib karantina. Pengecualian diberikan bagi WNA yang berstatus diplomat atau pejabat negara pemegang visa diplomatik setingkat menteri ke atas.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan bahwa Satgas Covid-19, kementerian, lembaga negara, TNI/Polri, dan pemerintah daerah akan menindak tegas dan menghentikan atau melarang perjalanan setiap orang, yang melanggar ketentuan perundangan-undangan. *nat
Komentar