nusabali

Hanya 19 Negara Boleh Masuk Bali

Koster: Dibatasi Negara yang Tingkat Risikonya Rendah

  • www.nusabali.com-hanya-19-negara-boleh-masuk-bali

Wisatawan asing yang tiba di Bandara Ngurah Rai harus tunggu proses selama 72 menit, sebelum diizinkan menuju hotel karantina

MANGUPURA, NusaBali

Tidak semua negara dibukakan pintu masuk ke Bali seiring dengan dibukanya kembali penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, 14 Oktober 2021. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan penerbangan internasional diterapkan selektif, dengan hanya membuka pintu masuk bagi 19 negara.

Menurut Gubernur Koster, diizinkannya wisatawan mancanegara dari 19 negara tersebut masuk Bali, karena mempertimbangkan tingkat risiko Covid-19 yang rendah di negara bersangkutan. Dari 19 negara tersebut, 8 di antaranya asal belahan Eropa, yakni Italia, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hongaria, Norwegia, dan Liechtenstein. Sedangkan sisanya adalah China, India, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, dan Qatar.

Gubernur Koster menyebutkan, 19 negara ini memiliki tingkat penularan atau risiko rendah Covid-19 (level 1 dan level 2). Di samping itu, negara yang warganya dibolehkan masuk ke Bali ini juga memiliki positif rate kurang dari 5 persen. "Positif rate kurang 5 persen ini merupakan standar WHO (organisasi kesehatan sedunia). Kita sama-sama menerapkan kebijakan membuka timbal balik (reciprocal)," jelas Gubernur Koster dalam konferensi pers di Terminal Kedatangan Interna-sional Bandara Ngurah Rai, Kamis sore.

Ditegaskan, wisatawan mancanegara yang tiba di Bali wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Mulai dari wajib menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, swab berbasis PCR, hingga proses menunggu uji Swab PCR selama 1 jam.

Kemudian, selama menunggu hasil Swab PCR, wisatawan asing harus berada di zona khusus yang ditentukan otoritas bandara, tidak boleh keluar. Bila hasil Swab PCR menunjukkan positif Covid-19, maka wisman bersangkutan akan dibawa ke rumah sakit rujukan yang telah ditentukan Pemprov Bali untuk dilakukan perawatan atau isolasi.

Sebaliknya, bila hasil Swab PCR negatif, wisatawan bersangkutan akan diarahkan menjalani karantina selama 5 hari di hotel yang telah disiapkan. "Selama karantina, wisatawan tidak boleh beraktivitas di luar hotel. Mereka harus disiplin," tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Saat ini, kata Koster, Pemprov Bali telah menyiapkan 35 hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan yang masuk Bali. Semua hotel tersebut telah memiliki sertifikat CHSE, dengan penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada cleanlyness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment sustainnability (kelestarian lingkungan).

Sementara, memasuki hari ke-4 karantina, uji Swab PCR kembali dilakukan terhadap wisatawan asing. Kalau hasilnya positif Covid-19 (dengan gejala ringan, sedang, atau berat), mereka akan diarahkan ke rumah sakit rujukan atau menjalani isolasi di tempat yang telah disiapkan. Kalau hasilnya negatif, wisatawan boleh ke tempat menginap atau hotel yang diinginkan dan berkunjung ke destinasi wisata.

"Selama di Bali, wisatawan wajib mengikuti protokol kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tertib dan disiplin," tandas Koster. “Untuk biaya uji Swab PCR dan karantina di hotel, menjadi tanggung jawab wisatawan itu sendiri,” lanjut politisi senior asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali ini.

Menurut Koster, proses keberangkatan, kedatangan, karantina, dan aktivitas wisatawan selama berwisata di Bali diatur dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum & HAM Nomor MH.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, serta protokol kesehatan Covid-19 Provinsi Bali. Selama berwisata di Bali, wisatawan wajib menjunjung tinggi nilai budaya Bali, berperilaku tertib, disiplin, serta menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan.

Pemerintah akan tindak tegas pelanggaran yang dilakukan setiap wisatawan di Bali. "Saya bersama Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, bupati/walikota se-Bali beserta jajarannya akan tetap memberlakukan PPKM dengan protokol kesehatan secara ketat, agar pandemi Covid-19 terkendali dan tidak terjadi kasus baru," papar Koster.

Koster pun mengimbau semua pihak terkait dan masyarakat Bali agar tertib dan disiplin mengikuti SE Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur tentang protokol kesehatan dengan menerapkan pola hidup sehat. "Masyarakat juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dalam setiap aktivitas yang rawan kerumunan dan di ruang tertutup," katanya.

Koster juga meminta krama Bali mengikuti vaksinasi, terutama untuk usia lanjut, komorbid, dan difabel di wilayah masing-masing, demi mengurangi risiko Covid-19. Demikian juga bagi krama Bali yang kontak erat dengan orang positif Covid-19, harus bersedia menjalani tracing yang dilaksanakan aparat TNI/Polri.

"Saya perlu sampaikan, banyak kasus baru Covid-19 muncul karena belum vaksinasi. Banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing Swab PCR dan vaksinisasi. Banyak yang datang ke rumah sakit setelah dalam kondisi parah, sehingga membahayakan nyawanya. Maka, saya ingatkan untuk disiplin menjaga sahabat dan keluarga, agar terhindar dari risiko tertular Covid-19."

Sementara itu, Direktur Angkasa Pura I (selaku pengelola Bandara Ngurah Rai), Faik Fahmi, mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Koster beserta jajarannya, yang sudah memberikan support luar biasa terkait dengan pembukaan penerbangan internasional. Menurut Fahmi, dari sisi kepentingan kesehatan, Angkasa Pura I (AP I) memastikan bahwa protokol kesehatan bisa dilaksanakan dengan baik di Bandara Ngurah Rai.

Kemudian, dari sisi kepentingan ekonomi, AP I juga memastikan bisa mendukung pemulihan sektor pariwisata di Bali. "Pembukaan penerbangan internasional ini merupakan satu harapan baru buat kita semua. Mudah-mudahan rencana baik ini bisa berjalan lancar," terang Fahmi.

Fahmi memaparkan, menyambut dibukanya penerbangan internasional, Bandara Ngurah Rai sudah menyiapkan tahapan yang sangat lengkap dan cukup komprehensif. Pihak AP I juga tetap menjaga dari sisi kenyamanan, tercermin dari proses datang sampai wisatawan menuju kendaraan untuk diantar ke tempat karantina. Dalam catatan Fahmi, wisatawan hanya membutuhkan waktu sekitar 72 menit sejak datang hingga menuju hotel karantina.

"Prosesmnya cukup cepat. Kita  juga menyiapkan holding area yang nyaman sebagai tempat wisatawan menunggu hasil Swab PCR. Selama wisatawan menunggu di holding area, kita juga siapkan berbagai fasilitas hiburan seperti tarian, agar mereka merasa nyaman dan senang," tegas Fahmi. *nat,dar

Komentar