Banding Diterima, John Winkel Bebas
Tiga Hakim PN Gianyar Dilaporkan ke KY dan Bawas MA
GIANYAR, NusaBali
Sempat mendekam beberapa bulan di Rumah Tahanan Kelas IIB Gianyar, Direktur Utama PT Mitra Prodin, John Winkel yang sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan oleh PN Gianyar akhirnya mendapatkan keadilan.
John Winkel keluar dari Rutan Kelas IIB Gianyar, Rabu (13/10) malam setelah Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menganulir putusan PN Gianyar dan memvonis bebas John Winkel.
“Putusan bebas John Winkel ini teregistrasi dengan putusan nomor 60/PID/2021/PT Dps 12 Oktober 2021. Putusan PT Denpasar pada pokoknya menerima banding terdakwa dan membatalkan putusan PN Gianyar sebelumnya,” tegas Wayan Gendo Suardana, penasihat hukum John Winkel yang ditemui Kamis (14/10).
Perkara penggelapan dalam jabatan ini sendiri sempat heboh setelah Gendo melaporkan tiga hakim PN Gianyar yang menyidangkan perkara ini ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung karena dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara Nomor 62/Pid.B/2021/PN.Gin.
]Tak hanya itu, laporan juga ditembuskan ke Komnas HAM RI, Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Ketiga hakim yang dilaporkan yaitu Putu Gde Hariadi (Ketua Majelis), Ewrin Harlond Palyama (anggota) dan I Nyoman Agus Hermawan (anggota).
Gendo mengatakan, kasus ini bermula saat John Winkel selaku Direktur Utama PT Mitra Prodin dituduh melakukan penggelapan dalam jabatannya dari tahun 2016 sampai tahun 2020. Dalam hal ini, ia dituduh merugikan atau menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 3,2 miliar.
Padahal faktanya, kata Gendo, yang dilakukan oleh John Winkel adalah cashbon, dan diakui oleh kasir serta akunting manajer perusahaan setempat. Selain itu terkait pembantu rumah tangga yang sebelumnya dituduhkan gajinya menggunakan uang yang digelapkan dari perusahaan, kata Gento, terbukti bahwa pembantu rumah tangga tersebut merupakan fasilitas yang didapat oleh John selalu direktur utama di perusahaan tersebut. "Sehingga tidak benar John melakukan penggelapan," ujarnya.
"Terkait kasbon itu, pada tanggal 30 Juli 2020 John sudah mengembalikan semua cashbonnya. Tapi bulan Agustus 2020 John dilaporkan oleh Tony Rhodes (Komisaris dan pemegang saham) ke Polda Bali," ujarnya.
Lantaran lokasi perusahaan berada di Kabupaten Gianyar, persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Gianyar. Dan, pada 16 Agustus 2021, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Gendo melihat, dalam persidangan terdapat banyak kejanggalan. Karena itu, selain melakukan banding, pihaknya juga melaporkan hakim persidangan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. *nvi
Komentar