Sudiada Diisukan Terpilih sebagai Sekda Jembrana
Penentuan Sekda Jembrana sudah final.
NEGARA, NusaBali
Isunya Bupati Jembrana I Putu Artha pilih Asisten I Setda Jembrana I Made Sudiada sebagai Sekda. Keyakinan ini diperkuat dengan ditunjuknya Sudiada sebagai Plt Sekda sekaligus Ketua Panitia (Pansel) Lelang 9 Jabatan Kadis di lingkungan Pemkab Jembrana.
Sudiada masuk dalam 3 besar kandidat Sekda yang lolos seleksi uji kompetensi bersama I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi (Kadis Komunikasi dan Informatika Jembrana) serta I Gusti Putu Mertadana (Kadis Pekerja Umum Perumahan Rakyat, Perumahan dan Kawasan Permukiman Jembrana). Nama ketiga kandidat Sekda ini sudah diajukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana dan telah mendapat restu Gubernur Bali serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di pusat.
Kepala BKPSDM Jembrana, I Made Budiasa enggan berkomentar tentang hasil penentuan Sekda. Ia menyatakan, Sudiada dijadikan Ketua Pansel Lelang Jabatan 9 Eselon IIB karena diperbolehlkan sesuai aturan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No 13 tahun 2014. Aturan itu mengatur tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintahan.
Sewaktu diajukan sebagai Ketua Pansel Lelang Jabatan 9 Eselon IIB, Sudiada disebutkan selaku Asisten I Setda Jembrana. Budiasa tidak menampik persetujuan dari KASN di pusat berkenaan pengajuan 3 dari 5 nama kandidat Sekda telah turun. Hanya saja Budiasa engggan menyebutkan nama 3 besar kandidat Sekda itu. Alasannya tidak etis memberikan pernyataan mendahului Bupati Artha. “Surat dari KASN sudah turun pada tanggal 17 Januari kemarin. Tetapi suratnya, sudah langsung ke Pak Bupati, karena memang beliau yang menjadi penentu,” ujarnya, Selasa (24/1).
Dijelaskan, nama ketiga kandidat Sekda yang disetor ke Gubernur dan KASN itu murni sesuai hasil penilaian melibatkan pihak Asesor dari Jakarta serta Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Jembrana. Dalam setiap lelang jabatan, katanya, seluruh mekanismenya harus mendapat persetujuan KASN di pusat. Tetapi, seluruh keputusan akhirnya tetap tergantung pada pimpinan daerah bersangkutan. “Dari KASN yang terpenting prosesnya,” ujarnya.
Sama dengan seleksi Sekda. Menurutnya, memang ada perengkingan terhadap ketiga calon dan pimpinan daerah diberikan memilih di antara ketiga calon tersebut. Hanya saja, ketika memilih menggunakan yang ranking dua atau tiga, pimpinan daerah harus menyertakan argumentasinya. Sementara Sudiada ytidak mau menyinggung hasil seleksi Sekda. Menurut Sudiada untuk pelantikan Sekda terpilih, kemungkinan akan bersamaan dengan mutasi sekaligus pelantikan hasil lelang 9 Jabatan Kadis. * ode
Sudiada masuk dalam 3 besar kandidat Sekda yang lolos seleksi uji kompetensi bersama I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi (Kadis Komunikasi dan Informatika Jembrana) serta I Gusti Putu Mertadana (Kadis Pekerja Umum Perumahan Rakyat, Perumahan dan Kawasan Permukiman Jembrana). Nama ketiga kandidat Sekda ini sudah diajukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana dan telah mendapat restu Gubernur Bali serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di pusat.
Kepala BKPSDM Jembrana, I Made Budiasa enggan berkomentar tentang hasil penentuan Sekda. Ia menyatakan, Sudiada dijadikan Ketua Pansel Lelang Jabatan 9 Eselon IIB karena diperbolehlkan sesuai aturan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No 13 tahun 2014. Aturan itu mengatur tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintahan.
Sewaktu diajukan sebagai Ketua Pansel Lelang Jabatan 9 Eselon IIB, Sudiada disebutkan selaku Asisten I Setda Jembrana. Budiasa tidak menampik persetujuan dari KASN di pusat berkenaan pengajuan 3 dari 5 nama kandidat Sekda telah turun. Hanya saja Budiasa engggan menyebutkan nama 3 besar kandidat Sekda itu. Alasannya tidak etis memberikan pernyataan mendahului Bupati Artha. “Surat dari KASN sudah turun pada tanggal 17 Januari kemarin. Tetapi suratnya, sudah langsung ke Pak Bupati, karena memang beliau yang menjadi penentu,” ujarnya, Selasa (24/1).
Dijelaskan, nama ketiga kandidat Sekda yang disetor ke Gubernur dan KASN itu murni sesuai hasil penilaian melibatkan pihak Asesor dari Jakarta serta Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Jembrana. Dalam setiap lelang jabatan, katanya, seluruh mekanismenya harus mendapat persetujuan KASN di pusat. Tetapi, seluruh keputusan akhirnya tetap tergantung pada pimpinan daerah bersangkutan. “Dari KASN yang terpenting prosesnya,” ujarnya.
Sama dengan seleksi Sekda. Menurutnya, memang ada perengkingan terhadap ketiga calon dan pimpinan daerah diberikan memilih di antara ketiga calon tersebut. Hanya saja, ketika memilih menggunakan yang ranking dua atau tiga, pimpinan daerah harus menyertakan argumentasinya. Sementara Sudiada ytidak mau menyinggung hasil seleksi Sekda. Menurut Sudiada untuk pelantikan Sekda terpilih, kemungkinan akan bersamaan dengan mutasi sekaligus pelantikan hasil lelang 9 Jabatan Kadis. * ode
1
Komentar