Wisman Bebas Jalan-jalan di Hotel Nonkarantina
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Indonesia mulai mengizinkan wisatawan mancanegara (wisman) untuk kembali berlibur ke Bali mulai 14 Oktober 2021.
Pengumuman tersebut selaras dengan kebijakan yang sudah ditetapkan bagi kedatangan internasional ke Bali, salah satunya adalah perihal karantina di salah satu dari 35 hotel yang sudah ditetapkan.
Melansir Kompas.com, Senin (11/10), wisman yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai akan menjalani tes PCR terlebih dahulu sebelum dikarantina di hotel jika hasilnya negatif Covid-19. Adapun, masa karantina pelaku perjalanan internasional telah resmi dipangkas menjadi 5 hari saja mulai 14 Oktober 2021.
“Wisman yang datang harus dikarantina terpusat di hotel yang telah ditentukan. Setelah itu bisa tinggal di hotel pasca-karantina yang sudah memiliki sertifikasi CHSE,” ujar Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali Yoga Iswara, Rabu (13/10).
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan bahwa wisman sudah bisa melakukan beragam aktivitas di hotel non-karantina.
Setibanya di hotel tersebut, Rai menuturkan bahwa wisman tidak perlu khawatir akan pembatasan mobilitas di sana.
Sejak hari pertama menginap di hotel non-karantina, wisman bisa langsung menikmati fasilitas yang ada di hotel, seperti kolam renang atau restoran, serta mulai jalan-jalan ke tempat wisata.
“Kan sudah karantina di hotel karantina, jadi tidak perlu dikarantina lagi. Kita juga kalau jadi tamu, habis karantina lalu pakai karantina lagi di hotel lain, kan tidak mungkin,” jelas dia. *
Komentar