Istri Anggota DPRD Tertipu Ratusan Juta
Rai Antari,43, pemilik toko plastik di Jalan Arjuna No 22, Lingkungan Mergan, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung, jadi korban penipuan uang ratusan juta rupiah.
SEMARAPURA, NusaBali
Pelakunya diduga I Ketut L,60, pensiunan PNS, asal Dusun Pau, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung dan Desak Ketut KA,35, asal Gianyar.
Kasus ini sudah dilaporkan korban ke Mapolres Klungkung, Selasa (24/1). Informasi di Mapolres itu, kasus ini bermula September 2016, sekira pukul 11.00 Wita. Ketika itu, I Ketut L yang sudah kenal dengan korban memperkenalkan menantunya, Desak Ketut KA, yang terdesak masalah ekonomi untuk biaya wisuda anaknya. Karena merasa iba, akhirnya korban memberikan pinjaman uang Rp 5 juta.
Selanjutnya pada Oktober 2016, kedua pelaku kembali datang untuk meminjam uang Rp 6,5 juta. Terlapor bertahap meminjam uang hingga Rp 107 juta. Karena hutangnya kian menumpuk, Antari yang disebut-sebut sebagai istri anggota DPRD Klungkung ini curiga.
Akhirnya, korban mencari pelaku Ketut L, ke rumahnya di Dusun Pau, Desa Tihingan, Banjarangkan. Betapa kagetnya, karena korban selama ini dibohongi pelaku. “Setelah dicroscek, Desak Ketut KA bukan menantu Ketut L,” ujar sumber di kepolisian. Atas kejadian tersebut pelapor merasa ditipu dan dirugikan karena sampai saat ini uang yang dipinjam belum dikembalikan Rp 107.000.000. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Klungkung.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andri Prajitno membernarkan laporan tersebut. Pihaknya masih menyelidiki. “Masih kita dalami,” katanya. *wa
Pelakunya diduga I Ketut L,60, pensiunan PNS, asal Dusun Pau, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung dan Desak Ketut KA,35, asal Gianyar.
Kasus ini sudah dilaporkan korban ke Mapolres Klungkung, Selasa (24/1). Informasi di Mapolres itu, kasus ini bermula September 2016, sekira pukul 11.00 Wita. Ketika itu, I Ketut L yang sudah kenal dengan korban memperkenalkan menantunya, Desak Ketut KA, yang terdesak masalah ekonomi untuk biaya wisuda anaknya. Karena merasa iba, akhirnya korban memberikan pinjaman uang Rp 5 juta.
Selanjutnya pada Oktober 2016, kedua pelaku kembali datang untuk meminjam uang Rp 6,5 juta. Terlapor bertahap meminjam uang hingga Rp 107 juta. Karena hutangnya kian menumpuk, Antari yang disebut-sebut sebagai istri anggota DPRD Klungkung ini curiga.
Akhirnya, korban mencari pelaku Ketut L, ke rumahnya di Dusun Pau, Desa Tihingan, Banjarangkan. Betapa kagetnya, karena korban selama ini dibohongi pelaku. “Setelah dicroscek, Desak Ketut KA bukan menantu Ketut L,” ujar sumber di kepolisian. Atas kejadian tersebut pelapor merasa ditipu dan dirugikan karena sampai saat ini uang yang dipinjam belum dikembalikan Rp 107.000.000. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Klungkung.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andri Prajitno membernarkan laporan tersebut. Pihaknya masih menyelidiki. “Masih kita dalami,” katanya. *wa
1
Komentar