Polda Bali Tangani 14 Laporan Korban Pinjol
DENPASAR, NusaBali
Pasca penggerebekan beberapa kantor pinjaman online (pinjol) di Jogjakarta dan Jakarta Barat terungkap jika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali tengah melakukan penyelidikan 14 laporan korban pinjaman online (pinjol) di Bali.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Suinaci mengatakan sedang melakukan penyelidikan beberapa kasus pinjaman online. Sayangnya AKB Suincai enggan mengungkapkan nama perusahaan pinjaman online yang sedang ditangani itu. "Sudah ada beberapa laporan yang sudah kita terima. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan," tutur AKBP Suinaci dikonfirmasi Jumat (15/10).
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan ada 14 laporan korban pinjaman online diterima Polda Bali. Sayangnya Kombes Syamsi juga enggan mengungkapkan nama perusahaan pinjaman online itu maupun korban yang buat laporan.
"Di Bali ada korban pinjaman online. Dua tahun terakhir ada 14 laporan kami terima. Tahun 2020 sada 11 laporan dan 2021 ada 3 laporan kami terima. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ungkap Kombes Syamsi.
Penindakan terhadap perusahaan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan itu berawal dari perintah langsung presiden Joko Widodo. Instruksi presiden itu ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya di Indonesia.
Penggrebekan pun langsung massif dilakukan kepolisian di beberapa daerah di tanah air dengan mengamankan para operator dan kantor pinjol. Misalnya penggerebekan kantor pinjol ilegal di Yogyakarta. Polisi 83 orang debt collector. Selain itu kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat digerebek pada Kamis (14/10), 56 orang diamankan. *pol
Komentar