Hari Raya Suci Pagerwesi dan Siwaratri, Pelayanan Publik Pemkot Tutup
RSUD Wangaya serta Puskesmas I Denpasar Timur dan Puskesmas IV Denpasar Selatan tetap memberikan pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD).
DENPASAR, NusaBali
Hari Raya Suci Hindu yang jatuh pada Januari 2017 ini meliputi Hari Raya Suci Pagerwesi dan Hari Raya Suci Siwaratri. Dua hari raya ini telah ditetapkan sebagai hari libur khususnya di Bali. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali perihal Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2017.
Hari libur ini dimaksudkan agar umat Hindu di Bali dapat melaksanakan Hari Raya Suci Keagamaan sesuai dengan swadarmanya. Melihat edaran tersebut, pelayanan publik di Kota Denpasar meliputi pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, baik yang berada di Gedung Sewaka Dharma Lumintang dan di empat kecamatan tutup.
"Dua Hari Raya Suci pada akhir Januari yang telah ditetapkan sebagai hari libur dan dispensasi Hari Raya Suci di Bali maka pelayanan publik Denpasar tutup," ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar IB Rahoela Selasa (24/1).
Hari libur ini meliputi Rabu, 25 Januari 2017 yang berkaitan dengan Perayaan Hari Suci Pagerwesi dan 26-27 Januari 2017 berkaitan dengan Perayaan Hari Suci Siwaratri. Pelayanan publik satu pintu yang berada di Graha Sewaka Dharma Lumintang secara keseluruhan selama tiga hari tersebut tidak melakukan pelayanan sebagaimana biasa.
Kantor camat se-Kota Denpasar yang setiap harinya memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan pengurusan izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam tiga hari ini juga tidak memberikan pelayanan. "Selama tiga hari ini seluruh pelayanan publik Pemkot Denpasar tidak melayani sebagaimana biasa dan pelayanan akan buka kembali pada Senin 30 Januari mendatang," ujar Rahoela.
Sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk dapat memaklumi dan menghormati bersama terkait pelaksanaan Hari Suci Agama Hindu, pelayanan kepada masyarakat akan berjalan seperti biasa pada Senin 30 Januari mendatang.
Lebih lanjut Rahoela mengatakan, untuk pelayanan kesehatan yang berada di RSUD Wangaya meliputi Instalasi Gawat Darurat (IGD) tetap buka. Sementara untuk pelayanan di puskesmas tutup, namun terdapat dua puskesmas yang memberikan pelayanan 24 jam yakni Puskesmas I Denpasar Timur dan Puskesmas IV Denpasar Selatan tetap memberikan pelayanan IGD.
"Masyarakat yang mengalami kegawatdaruratan dapat tetap mendapatkan pelayanan baik di puskesmas yang memberikan pelayanan hingga 24 jam dan RSUD Wangaya," ujarnya, sembari mengatakan libur hari raya suci ini juga untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai dan umat Hindu untuk melaksanakan ibadah keagamaan bersama keluarga masing-masing.
Hari Suci Pagerwesi jatuh setiap 210 hari sekali. Hari ini dirayakan untuk memuliakan Ida Sanghyang Widhi Wasa (Tuhan) dengan manifestasinya sebagai Sanghyang Pramesti Guru (Tuhan sebagai guru alam semesta). Sedangkan Hari Siwaratri dirayakan setiap setahun sekali dan untuk tahun ini jatuh pada 26 Januari, yang kebetulan berurutan dengan Hari Pagerwesi.
Perayaan hari suci tersebut umumnya berlangsung di setiap Pura Dalem yang ada di masing-masing desa pekraman (adat) di Bali. Siwaratri merupakan hari suci untuk melaksanakan pemujaan kehadapan Tuhan dalam perwujudannya sebagai Dewa Siwa. * cr63
Hari libur ini dimaksudkan agar umat Hindu di Bali dapat melaksanakan Hari Raya Suci Keagamaan sesuai dengan swadarmanya. Melihat edaran tersebut, pelayanan publik di Kota Denpasar meliputi pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, baik yang berada di Gedung Sewaka Dharma Lumintang dan di empat kecamatan tutup.
"Dua Hari Raya Suci pada akhir Januari yang telah ditetapkan sebagai hari libur dan dispensasi Hari Raya Suci di Bali maka pelayanan publik Denpasar tutup," ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar IB Rahoela Selasa (24/1).
Hari libur ini meliputi Rabu, 25 Januari 2017 yang berkaitan dengan Perayaan Hari Suci Pagerwesi dan 26-27 Januari 2017 berkaitan dengan Perayaan Hari Suci Siwaratri. Pelayanan publik satu pintu yang berada di Graha Sewaka Dharma Lumintang secara keseluruhan selama tiga hari tersebut tidak melakukan pelayanan sebagaimana biasa.
Kantor camat se-Kota Denpasar yang setiap harinya memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan pengurusan izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam tiga hari ini juga tidak memberikan pelayanan. "Selama tiga hari ini seluruh pelayanan publik Pemkot Denpasar tidak melayani sebagaimana biasa dan pelayanan akan buka kembali pada Senin 30 Januari mendatang," ujar Rahoela.
Sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk dapat memaklumi dan menghormati bersama terkait pelaksanaan Hari Suci Agama Hindu, pelayanan kepada masyarakat akan berjalan seperti biasa pada Senin 30 Januari mendatang.
Lebih lanjut Rahoela mengatakan, untuk pelayanan kesehatan yang berada di RSUD Wangaya meliputi Instalasi Gawat Darurat (IGD) tetap buka. Sementara untuk pelayanan di puskesmas tutup, namun terdapat dua puskesmas yang memberikan pelayanan 24 jam yakni Puskesmas I Denpasar Timur dan Puskesmas IV Denpasar Selatan tetap memberikan pelayanan IGD.
"Masyarakat yang mengalami kegawatdaruratan dapat tetap mendapatkan pelayanan baik di puskesmas yang memberikan pelayanan hingga 24 jam dan RSUD Wangaya," ujarnya, sembari mengatakan libur hari raya suci ini juga untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai dan umat Hindu untuk melaksanakan ibadah keagamaan bersama keluarga masing-masing.
Hari Suci Pagerwesi jatuh setiap 210 hari sekali. Hari ini dirayakan untuk memuliakan Ida Sanghyang Widhi Wasa (Tuhan) dengan manifestasinya sebagai Sanghyang Pramesti Guru (Tuhan sebagai guru alam semesta). Sedangkan Hari Siwaratri dirayakan setiap setahun sekali dan untuk tahun ini jatuh pada 26 Januari, yang kebetulan berurutan dengan Hari Pagerwesi.
Perayaan hari suci tersebut umumnya berlangsung di setiap Pura Dalem yang ada di masing-masing desa pekraman (adat) di Bali. Siwaratri merupakan hari suci untuk melaksanakan pemujaan kehadapan Tuhan dalam perwujudannya sebagai Dewa Siwa. * cr63
Komentar