BKPSDM Ajukan 290 PNS Pensiun Secara Online
Tidak perlu kirim berkas sehingga tidak perlu menyimpan berkas di kantor BKPSDM.
AMLAPURA, NusaBali
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, telah mengajukan usulan pensiun 290 PNS secara online tahun 2021. Syarat administrasi pensiun dipermudah dan usulannya secara online melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Usulan pensiun dilakukan 15 bulan sebelum batas usia pensiun. Syarat lengkap, usulan langsung diterima.
Kepala BKPSDM Karangasem I Gusti Gede Rinceg menjelaskan, pengajuan pensiun tidak lagi mengirim berkas secara fisik ke BKN, semuanya bisa dibuat dalam bentuk file. File kemudian diteliti di BKN. “Pengajuan pensiun PNS secara online telah diberlakukan sejak tahun 2018,” ungkap Gusti Gede Rinceg, Jumat (15/10). Banyak kemudahan dengan pengajuan pensiun lewat online. Tidak perlu mengirim berkas sehingga tidak perlu menyimpan berkas di kantor BKPSDM. Pengirimannya mudah dan cepat, file tidak akan hilang.
BKPSDM Karangasem berkoordinasi dengan BKN secara online. Tinggal kontrol kiriman, apakah sudah diterima atau belum, apakah sudah lengkap atau belum bisa terpantau. Jika berkas belum lengkap, bisa dikomunikasikan kepada PNS bersangkutan. Syarat-syarat administrasi bagi PNS yang mengajukan pensiun di antaranya permohonan dari PNS lengkap dengan tandatangan, data perorangan calon penerima pensiun, daftar riwayat hidup pekerjaan, surat keterangan tak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama satu tahun terakhir, riwayat hidup keluarga, fotokopi NIP, fotokopi SK, fotokopi surat nikah, surat pernyataan mengembalikan barang milik negara, dan lain-lain. PNS yang pensiun tahun 2020 sebanyak 266 orang, tahun 2021 sebanyak 290 PNS, tahun 2022 rencananya memasuki pensiun sebanyak 414 PNS, tahun 2023 sebanyak 420 PNS, dan tahun 2024 sebanyak 378 PNS. *k16
Kepala BKPSDM Karangasem I Gusti Gede Rinceg menjelaskan, pengajuan pensiun tidak lagi mengirim berkas secara fisik ke BKN, semuanya bisa dibuat dalam bentuk file. File kemudian diteliti di BKN. “Pengajuan pensiun PNS secara online telah diberlakukan sejak tahun 2018,” ungkap Gusti Gede Rinceg, Jumat (15/10). Banyak kemudahan dengan pengajuan pensiun lewat online. Tidak perlu mengirim berkas sehingga tidak perlu menyimpan berkas di kantor BKPSDM. Pengirimannya mudah dan cepat, file tidak akan hilang.
BKPSDM Karangasem berkoordinasi dengan BKN secara online. Tinggal kontrol kiriman, apakah sudah diterima atau belum, apakah sudah lengkap atau belum bisa terpantau. Jika berkas belum lengkap, bisa dikomunikasikan kepada PNS bersangkutan. Syarat-syarat administrasi bagi PNS yang mengajukan pensiun di antaranya permohonan dari PNS lengkap dengan tandatangan, data perorangan calon penerima pensiun, daftar riwayat hidup pekerjaan, surat keterangan tak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama satu tahun terakhir, riwayat hidup keluarga, fotokopi NIP, fotokopi SK, fotokopi surat nikah, surat pernyataan mengembalikan barang milik negara, dan lain-lain. PNS yang pensiun tahun 2020 sebanyak 266 orang, tahun 2021 sebanyak 290 PNS, tahun 2022 rencananya memasuki pensiun sebanyak 414 PNS, tahun 2023 sebanyak 420 PNS, dan tahun 2024 sebanyak 378 PNS. *k16
1
Komentar