Kasus GOR Tembuku Terus Bergulir
BANGLI, NusaBali
Kasus GOR Tembuku yang berlokasi di Desa/Kecamatan Tembuku yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli terus bergulir.
Sejumlah pihak telah diminta keterangan termasuk beberapa mantan Camat Tembuku. Kali ini Kejari akan melakukan penilaian GOR dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Udayana.
Informasi yang terhimpun oknum anggota DPRD Bangli juga dipanggil Kejari Bangli. Oknum anggota dewan kala itu termasuk dalam komite pembangunan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli, I Nengah Gunarta SH saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut penanganan GOR Tembuku mengatakan kejaksaan turun melakukan penyelidikan setelah melihat bangunan GOR tersebut tidak pernah difungsikan. Dari selesai membangun hingga sekarang GOR tidak difungsikan. "Beberapa pihak yang mengetahui proses pembangunan telah dimintai keterangnya," jelasnya Jumat (15/10).
Ditanya pihak-pihak yang diminta keterangan, pihaknya enggan membeber nama-nama yang dipanggil untuk dimintai keterangnya. Selain memperdalam terkait lahan berdirinya banguan GOR tersebut, Kejaksaan kini sedang melakukan penghitungan terkait nilai banguan dari GOR tersebut. Untuk pengitungan, Kejari Bangli menggandeng tim ahli dari Universitas Udayana dan Dinas PUPR Perkim Bangli serta bagian aset. "Tentu jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan maka pengananan akan ditingkatkan ke penyidikan. Kami masih terus melakukan pendalaman jika ditemukan ada penyimpangan tentu akan di proses sesuai kaidah hukum yang berlaku,” tegasnya jaksa asal Banjar Tanggahan Tengah, Kecamatan Susut ini.
Sebelumnya Bendahara Komite Pembangunan GOR Tembuku Dewa Gde Bawa mengatakan GOR tembuku dibangun tahun 2010 dari anggaran Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Untuk pencairan anggran pembangunan lewat dua termin yakni termin pertama Rp 850 juta dan termin kedua Rp 500 juta. *esa
Komentar