Puan: Tumpas Pinjol Sampai ke Akar
JAKARTA, NusaBali
Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah kepolisian yang sedang gencar memberantas jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.
Bahkan, Puan menegaskan agar pinjol ilegal ditumpas sampai ke akar-akarnya karena merugikan masyarakat.
“Saya mengapresiasi langkah Kapolri dan jajarannya memberantas pinjol ilegal yang selama ini telah menyusahkan masyarakat. Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan, hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi,” ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10).
Puan mengatakan, penindakan hukum dari kejahatan pinjol ilegal harus menjerat sampai kepada pemilik atau pemodalnya, sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA). Oleh karena itu, penindakan jangan sampai terhenti di operator atau pekerjanya. Melainkan harus sampai bos atau pemiliknya.
Jika hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik. Bisa saja, mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru. Puan mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kominfo dan OJK menghentikan sementara izin pinjol baru untuk meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital itu.
Lewat momen ini, Puan kembali mengajak pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menghukum pelakunya lebih berat lagi. Sebab, selama ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen.
“Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat,” tegas Puan.
Politisi dari Fraksi PDIP ini juga mendorong pemerintah untuk terus menggencarkan literasi digital dan literasi keuangan ke masyarakat. Hal itu dalam rangka pencegahan jeratan utang dari praktik pinjol, baik yang ilegal maupun tidak. “Kalau pencegahan dan penindakan bisa berjalan bersamaan, masyarakat akan semakin terlindungi dari jeratan lintah darat digital ini,” imbuh Puan. *k22
“Saya mengapresiasi langkah Kapolri dan jajarannya memberantas pinjol ilegal yang selama ini telah menyusahkan masyarakat. Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan, hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi,” ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10).
Puan mengatakan, penindakan hukum dari kejahatan pinjol ilegal harus menjerat sampai kepada pemilik atau pemodalnya, sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA). Oleh karena itu, penindakan jangan sampai terhenti di operator atau pekerjanya. Melainkan harus sampai bos atau pemiliknya.
Jika hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik. Bisa saja, mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru. Puan mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kominfo dan OJK menghentikan sementara izin pinjol baru untuk meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital itu.
Lewat momen ini, Puan kembali mengajak pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menghukum pelakunya lebih berat lagi. Sebab, selama ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen.
“Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat,” tegas Puan.
Politisi dari Fraksi PDIP ini juga mendorong pemerintah untuk terus menggencarkan literasi digital dan literasi keuangan ke masyarakat. Hal itu dalam rangka pencegahan jeratan utang dari praktik pinjol, baik yang ilegal maupun tidak. “Kalau pencegahan dan penindakan bisa berjalan bersamaan, masyarakat akan semakin terlindungi dari jeratan lintah darat digital ini,” imbuh Puan. *k22
Komentar