Bupati Turun Tangan, Potensial Damai
Sengketa Tanah Teba Krama - Desa Adat Jro Kuta Pejeng
Nanti akan dibuatkan surat perjanjian kedua belah pihak dan Bupati akan jadi saksi.
GIANYAR, NusaBali
Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra memanggil Prajuru Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, dan krama yang kena sanksi kanorayang (dikeluarkan dari catatan adat), Sabtu (16/10). Pemanggilan ini sehari pasca bupati merapatkan Forkopimda Gianyar.
Pertemuan berlangsung terpisah. Pertama, Bupati menyerap aspirasi dari Prajuru Desa Adat sekitar pukul 12.00 Wita. Kemudian bertemu perwakilan krama sekitar pukul 13.00 Wita. Pasca pertemuan, polemik antara prajuru dan krama yang memperebutkan tanah teba (belakang pekarangan) warga ini, potensial menuju damai. Informasinya, kedua belah pihak akan dipertemukan Senin (18/10) ini, lengkap dengan surat perjanjian.
Bendesa Jro Kuta Pejeng Cokorda Gede Putra Pemayun, saat dikonfirmasi Minggu (17/10), membenarkan ada pertemuan Prajuru Adat dengan Bupati Gianyar Mahayastra. Diakui, pertemuan telah menuju titik terang. "Kesepakatan yang disampaikan oleh bupati, bahwa semuanya akan dinolkan. Sanksi adat akan dicabut. Dari pihak krama, laporannya (di kepolisian) juga akan dicabut," ujarnya saat dihubungi via telepon.
Terkait kapan sanksi adat tersebut akan dicabut, kata Cok Pemayun, hal itu akan dilakukan setelah adanya penandatanganan antara kedua belah pihak. "Nanti akan dibuatkan perjanjian kedua belah pihak oleh Bupati, setelah itu ditanda tangani, baru kami sampaikan pencabutan itu dalam paruman adat," ujarnya.
Cok Pemayun juga meluruskan data yang sebelumnya keberadaan terhadap pensertifikatan tersebut. Kata dia, jumlah yang keberatan hanya 56 song atau kepala keluarga (KK), bukan 70 ataupun 80 song (pintu pekarangan).
Terpisah, perwakilan krama yang kena sanksi kanorayang, Gede Julius juga membenarkan pertemuan mengarah pada win win solution. Terkait permintaan dari Bupati Gianyar agar menyusun butir-butir perjanjian kesepakatan, pihak krama sedang mempersiapkan. "Terkait butir kesepakatan itu kemarin pak Bupati menyuruh kami untuk menyetorkan konsepnya hari Senin. Maka dari itu kami sedang mempersiapkan lebih detail lagi, butir apa saja yang mau diisi dalam perjanjian tersebut. Nanti hari senin kami lihat saja," jelasnya.
Informasi dihimpun, pertemuan kedua belah pihak secara terpisah dengan Bupati Gianyar digelar guna mencairkan ketegangan terkait penyertifikatan tanah teba. Bupati Mahayastra menyetujui teba dalam pensertifikatannya menjadi hak milik krama. Terkait hal ini, nanti akan dibuatkan surat perjanjian kedua belah pihak dan Bupati akan jadi saksi. Bupati Mahayastra juga akan memastikan tidak akan ada yang menghalangi warga dalam memproses hak milik.
Untuk tanah sikut satak, warga menyetujui jika dimasukkan ke dalam ayahan desa adat (AYDS). Dalam rapat tersebut juga Bupati menjamin semua sanksi adat dicabut. Selain itu, tanah yang selama ini menjadi milik Desa Adat Jero Kuta Pejeng akan dibantu dalam memproses pensertifikatannya menjadi tanah adat. Terkait masalah hukum yang kini menjerat Bendesa Jero Kuta Pejeng, Bupati Gianyar akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gianyar dan Polres Gianyar menghentikan prosesnya demi terwujudnya perdamaian. Dihubungi terpisah, Bupati Mahayastra mengatakan bersyukur meskipun penyelesaian kasus itu baru sebatas menuju titik temu.
Sebelumnya diberitakan, Polres Gianyar menetapkan Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun sebagai tersangka pemalsuan surat terkait proses pensertifikatan tanah teba yang diklaim warganya. Karena melaporkan ke polisi, dua krama dikenakan sanksi kanorayang yakni I Made Wisna dan I Ketut Suteja. Mereka diberi tenggang waktu dua minggu untuk angkat kaki. Keputusan 'mengusir' dua krama Kanorayang ini terungkap saat Paruman Agung Desa Adat Jro Kuta Pejeng yang digelar di jaba Pura Dalem Tenggaling, Redite Wage Wariga, Minggu (10/10) sekitar pukul 15.00 Wita - 16.00 Wita.*nvi
Pertemuan berlangsung terpisah. Pertama, Bupati menyerap aspirasi dari Prajuru Desa Adat sekitar pukul 12.00 Wita. Kemudian bertemu perwakilan krama sekitar pukul 13.00 Wita. Pasca pertemuan, polemik antara prajuru dan krama yang memperebutkan tanah teba (belakang pekarangan) warga ini, potensial menuju damai. Informasinya, kedua belah pihak akan dipertemukan Senin (18/10) ini, lengkap dengan surat perjanjian.
Bendesa Jro Kuta Pejeng Cokorda Gede Putra Pemayun, saat dikonfirmasi Minggu (17/10), membenarkan ada pertemuan Prajuru Adat dengan Bupati Gianyar Mahayastra. Diakui, pertemuan telah menuju titik terang. "Kesepakatan yang disampaikan oleh bupati, bahwa semuanya akan dinolkan. Sanksi adat akan dicabut. Dari pihak krama, laporannya (di kepolisian) juga akan dicabut," ujarnya saat dihubungi via telepon.
Terkait kapan sanksi adat tersebut akan dicabut, kata Cok Pemayun, hal itu akan dilakukan setelah adanya penandatanganan antara kedua belah pihak. "Nanti akan dibuatkan perjanjian kedua belah pihak oleh Bupati, setelah itu ditanda tangani, baru kami sampaikan pencabutan itu dalam paruman adat," ujarnya.
Cok Pemayun juga meluruskan data yang sebelumnya keberadaan terhadap pensertifikatan tersebut. Kata dia, jumlah yang keberatan hanya 56 song atau kepala keluarga (KK), bukan 70 ataupun 80 song (pintu pekarangan).
Terpisah, perwakilan krama yang kena sanksi kanorayang, Gede Julius juga membenarkan pertemuan mengarah pada win win solution. Terkait permintaan dari Bupati Gianyar agar menyusun butir-butir perjanjian kesepakatan, pihak krama sedang mempersiapkan. "Terkait butir kesepakatan itu kemarin pak Bupati menyuruh kami untuk menyetorkan konsepnya hari Senin. Maka dari itu kami sedang mempersiapkan lebih detail lagi, butir apa saja yang mau diisi dalam perjanjian tersebut. Nanti hari senin kami lihat saja," jelasnya.
Informasi dihimpun, pertemuan kedua belah pihak secara terpisah dengan Bupati Gianyar digelar guna mencairkan ketegangan terkait penyertifikatan tanah teba. Bupati Mahayastra menyetujui teba dalam pensertifikatannya menjadi hak milik krama. Terkait hal ini, nanti akan dibuatkan surat perjanjian kedua belah pihak dan Bupati akan jadi saksi. Bupati Mahayastra juga akan memastikan tidak akan ada yang menghalangi warga dalam memproses hak milik.
Untuk tanah sikut satak, warga menyetujui jika dimasukkan ke dalam ayahan desa adat (AYDS). Dalam rapat tersebut juga Bupati menjamin semua sanksi adat dicabut. Selain itu, tanah yang selama ini menjadi milik Desa Adat Jero Kuta Pejeng akan dibantu dalam memproses pensertifikatannya menjadi tanah adat. Terkait masalah hukum yang kini menjerat Bendesa Jero Kuta Pejeng, Bupati Gianyar akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gianyar dan Polres Gianyar menghentikan prosesnya demi terwujudnya perdamaian. Dihubungi terpisah, Bupati Mahayastra mengatakan bersyukur meskipun penyelesaian kasus itu baru sebatas menuju titik temu.
Sebelumnya diberitakan, Polres Gianyar menetapkan Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun sebagai tersangka pemalsuan surat terkait proses pensertifikatan tanah teba yang diklaim warganya. Karena melaporkan ke polisi, dua krama dikenakan sanksi kanorayang yakni I Made Wisna dan I Ketut Suteja. Mereka diberi tenggang waktu dua minggu untuk angkat kaki. Keputusan 'mengusir' dua krama Kanorayang ini terungkap saat Paruman Agung Desa Adat Jro Kuta Pejeng yang digelar di jaba Pura Dalem Tenggaling, Redite Wage Wariga, Minggu (10/10) sekitar pukul 15.00 Wita - 16.00 Wita.*nvi
1
Komentar