Program Jamkesda-KBS Dianggarkan Lagi
Sudah diberikan solusi untuk memasukkan program Jamkesda-KBS ke dalam belanja operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
MANGUPURA, NusaBali
Setelah sempat tidak bisa dibayarkan karena tidak masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), program Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Badung Sehat (Jamkesda-KBS) disebut-sebut akan kembali dapat dinikmati oleh warga Badung tahun 2022. Program Jamkesda-KBS khusus untuk kasus-kasus yang tidak dicover BPJS Kesehatan, kini sudah menemukan metode pembayarannya.
Kepala Dinas Kesehatan dr Nyoman Gunarta, mengatakan program Jamkesda-KBS kini sudah menemukan rumus pelaporan datanya. Lantaran tidak dapat dibayarkan secara gelondongan, maka sudah diberikan solusi untuk memasukkan program tersebut ke dalam belanja operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Untuk program Jamskesda-KBS kami sudah berproses dari akhir tahun 2020. Namun, dinyatakan tidak bisa dibayarkan dengan dana gelondongan, supaya tidak ada duplikasi dari pembiayaan berbasis JKN yang dikelola BPJS Kesehatan,” ujar dr Gunarta, Minggu (17/10).
Namun, setelah berbagai upaya dilakukan akhirnya pelaporan penggunaan biaya yang masuk ke belanja operasional BLUD. “Untuk menyusun itu kami harus melihat tren tiga tahun terakhir, dan pelaporannya harus terperinci tidak dengan pelaporan gelondongan untuk belanja KBS,” jelas mantan Dirut RSD Mangusada.
Saat ini, kata dr Gunarta, penyusunan pelaporan tersebut sedang dikerjakan. Pihaknya pun berharap tahun 2022 seluruh prosesnya sudah terselesaikan sehingga program Jamkesda-KBS dapat kembali dinikmati masyarakat. “Saat ini masih digarap dari teman-teman di rumah sakit, sehingga kami harapkan tahun depan sudah masuk ke dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) rumah sakit,” kata dokter asal Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal ini.
Karena itu, kata dia, untuk sementara ini masyarakat yang akan mengakses layanan kesehatan diminta untuk menggunakan tanggungan dari BPJS Kesehatan. Atau bilamana terkendala biaya karena termasuk masyarakat kurang mampu, bisa mendaftarkan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN-KIS yang nantinya iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah kabupaten.
Sebelumnya Pemkab Badung harus menghentikan sementara program Jamkesda-KBS, khususnya bagian pembayaran kasus penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan, akibat tidak masuk pada aplikasi SIPD. Itu sebabnya pemerintah daerah tidak bisa membayarkan secara gelondongan terkait kasus-kasus yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk diketahui, selama ini program Jamkesda-KBS dibagi menjadi dua bagian, yakni untuk menanggung Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN-KIS serta untuk menanggung kasus-kasus penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan dengan dibiayai pemerintah melalui dana APBD. *ind
Kepala Dinas Kesehatan dr Nyoman Gunarta, mengatakan program Jamkesda-KBS kini sudah menemukan rumus pelaporan datanya. Lantaran tidak dapat dibayarkan secara gelondongan, maka sudah diberikan solusi untuk memasukkan program tersebut ke dalam belanja operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Untuk program Jamskesda-KBS kami sudah berproses dari akhir tahun 2020. Namun, dinyatakan tidak bisa dibayarkan dengan dana gelondongan, supaya tidak ada duplikasi dari pembiayaan berbasis JKN yang dikelola BPJS Kesehatan,” ujar dr Gunarta, Minggu (17/10).
Namun, setelah berbagai upaya dilakukan akhirnya pelaporan penggunaan biaya yang masuk ke belanja operasional BLUD. “Untuk menyusun itu kami harus melihat tren tiga tahun terakhir, dan pelaporannya harus terperinci tidak dengan pelaporan gelondongan untuk belanja KBS,” jelas mantan Dirut RSD Mangusada.
Saat ini, kata dr Gunarta, penyusunan pelaporan tersebut sedang dikerjakan. Pihaknya pun berharap tahun 2022 seluruh prosesnya sudah terselesaikan sehingga program Jamkesda-KBS dapat kembali dinikmati masyarakat. “Saat ini masih digarap dari teman-teman di rumah sakit, sehingga kami harapkan tahun depan sudah masuk ke dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) rumah sakit,” kata dokter asal Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal ini.
Karena itu, kata dia, untuk sementara ini masyarakat yang akan mengakses layanan kesehatan diminta untuk menggunakan tanggungan dari BPJS Kesehatan. Atau bilamana terkendala biaya karena termasuk masyarakat kurang mampu, bisa mendaftarkan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN-KIS yang nantinya iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah kabupaten.
Sebelumnya Pemkab Badung harus menghentikan sementara program Jamkesda-KBS, khususnya bagian pembayaran kasus penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan, akibat tidak masuk pada aplikasi SIPD. Itu sebabnya pemerintah daerah tidak bisa membayarkan secara gelondongan terkait kasus-kasus yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk diketahui, selama ini program Jamkesda-KBS dibagi menjadi dua bagian, yakni untuk menanggung Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN-KIS serta untuk menanggung kasus-kasus penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan dengan dibiayai pemerintah melalui dana APBD. *ind
Komentar