nusabali

Korban Investasi Bodong Geruduk Polda

  • www.nusabali.com-korban-investasi-bodong-geruduk-polda

Dalam kasus ini ada 109 korban dengan kerugian mencapai Rp 962 juta.

DENPASAR, NusaBali

Korban investasi bodong, Ni Putu Dian Okviani melaporkan Yulia Nur Fitria, 22 dan Fransiska Antari Virnadonita, 22 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali di Jalan WR Supratman, Senin (18/10) pagi. Keduanya dilaporkan atas dugaan investasi bodong yang merugikan pelapor dan 110 orang lainnya sebesar Rp 962 juta.

Putu Dian mendatangi Mapolda Bali didampingi 5 orang penasihat hukum yang dikomandoi I Made Ariel Suardana. Melalui laporan polisi dengan nomor registrasi Dumas/810/X/2021/SPKT/POLDA BALI korban mengaku ditipu oleh para terlapor dengan iming-iming investasi. Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan besar kalau berinvestasi di Ice Mango atau sebutan lainnya One Pay Receh.

Dikonfirmasi, Selasa (19/10) penasihat hukum korban, Made Ariel mengatakan kliennya diimingi keuntungan besar. Kliennya bersama terlapor bertemu pada Juli 2021. Pada saat itu terlapor menjelaskan uang yang disetorkan akan dikelola untuk usaha pertanian, properti, dan peleburan emas. Tertarik dengan bujuk rayu terlapor Fitria dan Fransiska itu korban menyetor uang Rp 800.000. Belum sampai waktu 19 hari yang dijanjikan, korban sudah mendapat transfer uang Rp. 1.200.000.

Tertarik dengan keuntungan yang lebih besar itu Putu Dian kembali setor uang Rp 1 juta. Dalam waktu 60 hari Putu Dian mendapatkan hasil sebesar Rp 2.000.000. "Ternyata itu jebakan. Setelah setor uang untuk kedua kalinya itu pelaku meminta kepada klien kami untuk menyebarluaskan informasi tersebut. Hingga akhirnya 109 orang member ikut dan jadi korban. Ratusan korban ini sebagian adalah teman dekat klien kami," ungkap Made Ariel.

Sayangnya setelah berhasil merekrut banyak member investasi bodong yang dikelola perorangan itu gagal dicairkan. Para terlapor berdalih tidak sanggup membayar get sebesar Rp 2.746.050.000. Akibatnya para korban menderita kerugian. Padahal untuk mengikuti investasi yang belakangan diketahui bodong itu korban Putu Dian pinjam uang di LPD. Kini pelapor harus membayar cicilan di LPD setelah uang investasinya gagal cair.

Made Ariel mengatakan laporan kliennya itu mewakili 109 orang lainnya yang akan menjadi saksi. Menurut Made Ariel tidak sulit bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Kasus ini dilakukan oleh individual dan pelaku masih tinggal di Bali

sehingga tidak sulit untuk membawa kasus ini ke persidangan. Dia berharap polisi segera bertindak untuk menyelamatkan uang para korban dan menghindari jatuhnya korban yang lain.

"Terlapor Fitria tinggal di Dalung Permai, Lingkungan Tegal Perm, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Sementara terlapor Fransiska tinggal di Jalan Permata Delim, Lingkungan Delod Pempatan Lukluk, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung. Polisi tidak sulit ungkap kasus ini seperti ungkap kasus pinjaman online," tandas Made Ariel. *pol

Komentar