Tersangka Bapak Setubuhi Anak Dijerat Pasal Berlapis
SINGARAJA, NusaBali
Tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang notabene adalah putrinya sendiri, NS, 47, kini dijerat dengan pasal berlapis.
Selain terjerat Pasal 81 UU tentang Perlindungan Anak, NS disangkakan juga dengan Pasal 47 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, penambahan pasal tersebut sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng berdasarkan surat P-19. Sehingga, selain terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, NS dijerat juga dengan Pasal 47 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Pasal diterapkan penyidik (Pasal 81 UU Perlindungan Anak), juga dikembangkan terhadap Pasal 47 dalam Undang-Undang KDRT. Jadi, karena perbuatan (NS) itu dilakukan dalam lingkup rumah tangga," kata Iptu Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng, dikonfirmasi Selasa (19/10) siang.
Kata Iptu Sumarjaya, sebagai dasar tidak ada yang berbeda dari Pasal 47 UU Penghapusan KDRT dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Hanya saja letak perbedaan, pada lingkup perbuatan pelaku. Dan perbuatan pelaku dilakukan dalam lingkup rumah tangga, mengingat korban merupakan anak kandung pelaku NS.
Saat ini, pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng sudah memperbaiki berkas perkara kasus tersebut. Dan dalam waktu dekat, berkas itu akan segera diserahkan ke JPU Kejari Buleleng. "Sama juga. Pasal 47 (UU KDRT) ini kan intinya persetubuhan itu dilakukan dalam rumah tangga. Berkas kini sudah dilengkapi, tinggal kirim," pungkas Iptu Sumarjaya.
Sebelumnya, kasus persetubuhan yang dilakukan NS terhadap putri kandungnya menghebohkan jagat Buleleng. Aksi persetubuhan ini pertama kali terjadi di rumahnya sekitar Oktober 2017 lalu, ketika korban berusia 15 tahun. Sejak saat itu, tersangka terus menyetubuhi putrinya selama 4 tahun lamanya hingga saat ini korban berusia 19 tahun.
Tersangka NS berdalih, aksi itu dilakukan karena dirinya memiliki rasa cinta layaknya pacaran kepada putrinya sendiri. Karena tidak kuat atas perlakuan bejat ayahnya selama bertahun-tahun, korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang menimpanya ini ke Polres Buleleng.
Tersangka NS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku adalah orangtua korban.
Namun, berkas perkara kasus bapak setubuhi anak kandung yang sebelumnya sempat diserahkan ke JPU Kejari Buleleng belum lama ini dikembalikan atau P-19 ke penyidik Polres Buleleng. Sesuai petunjuk dalam P-19 itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng diminta untuk menambahkan sangkaan pasal terhadap pelaku NS.*mz
Komentar