Komisi I DPRD Bali Minta KPU Kawal Data Pemilih
Kuota Kursi Dewan di Gianyar dan Badung Naik
DENPASAR, NusaBali
Wacana penambahan jumlah kursi DPRD di Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Badung dari 40 kursi menjadi 45 kursi masih di persimpangan jalan.
Ketua Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDIP, membidangi politik, hukum dan keamanan, Nyoman Adnyana, Rabu (20/10) meminta KPU Provinsi Bali memastikan dulu validasi data kependudukan di dua kabupaten tersebut.
Menurut Adnyana, untuk penambahan kursi legislatif, Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar bisa mengajukan kalau memiliki jumlah penduduk/pemilih lebih dari 500.000 jiwa. "Nah, sekarang pastikan dulu, apakah penduduk yang terdaftar sebagai pemilih di pemilu pada tahun 2024 nanti sudah valid. Apakah yang jumlahnya sudah di atas angka 500.000 jiwa itu riil? Jangan sampai data angka saja, orangnya tidak ada," ujar Adnyana.
Adnyana menegaskan, pengalaman sebelumnya, banyak pemilih tercatat dalam angka saja. Ketika pencoblosan pemilu dilaksanakan, banyak yang tidak hadir.
"Itu ditengarai karena orangnya sudah meninggal, tapi masih tercatat. Karena dampak tidak validnya verifikasi data pemilih saat pencocokan dan penelitian pemilih. Makanya angka golput tinggi, salah satu penyebabnya karena data tidak valid," tegas politisi asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ini.
Atas kondisi tersebut, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan secara terpisah mengatakan validasi data menjadi fokus bersama KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota. "Kami sudah sepakat dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Bali, validasi data pemilih menjadi fokus kami di Pemilu 2024," ujar Lidartawan.
Lidartawan mengatakan untuk penambahan kursi legislatif di Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar baru sebatas usulan. Pengajuan penambahan kuota kursi untuk Pemilu 2024, karena mengacu dengan jumlah penambahan penduduk yang sudah di atas 500.000 jiwa. "Nanti tergantung saat validasi kependudukan. Kalau data riil memang sudah di atas 500.000 jumlah penduduk yang terdaftar sebagai pemilih, maka penambahan kursi akan lolos. Ingat, yang dimaksud data 500.000 adalah penduduk yang terdaftar sebagai pemilih," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Sebelumnya diberitakan NusaBali, saat ini kursi DPRD di Gianyar dan Kabupaten Badung masing-masing berjumlah 40 kursi. Jika mengacu dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kabupaten/kota dengan jumlah 500.000 penduduk sampai 1 juta penduduk jumlah kursi legislatifnya 45 kursi.
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan untuk di Kabupaten Badung berpeluang menambah kuota kursi legislatif dari 40 kursi menjadi 45 kursi. Karena jumlah penduduk di Kabupaten Badung disampaikan oleh Pemkab Badung sudah mencapai 512.000 jiwa.
"Badung berpeluang menambah kursi legislatif dari 40 menjadi 45. Sekarang menunggu data dari Mendagri dalam bentuk DAK2," ujar Semara Cipta. Data penduduk Kabupaten Badung mencapai 512.000 jiwa tersebut menurut Semara Cipta diperoleh KPU Badung saat beraudiensi dengan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa bersama jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung.
Sementara Ketua KPU Gianyar Putu Agus Tirta Suguna juga membenarkan terkait pengajuan penambahan 5 kursi DPRD Gianyar saat Pileg 2024 nanti. Hal ini berkaitan dengan penambahan jumlah penduduk di Gianyar. "Nggih sudah fix, pengajuan penambahan 5 kursi untuk Pileg nanti," jelas Agus Tirta Suguna, Kamis (30/9) lalu. Hanya saja saat ini, KPU Gianyar masih berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik dan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk kepastian data. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, jumlah penduduk Gianyar melebihi 500.000 jiwa. Hingga Februari 2021 tercatat sebanyak 504.012 jiwa. Sedangkan wajib KTP sejumlah 388.316 jiwa dan belum melakukan perekaman sebanyak 24.827 jiwa. *nat
Komentar