Personel TNI Gagalkan Penyelundupan Kayu Sonokeling
Diduga Hasil Pembalakan Liar
SINGARAJA, NusaBali
Anggota TNI Koramil 1609-08/Gerokgak berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan batang kayu jenis sonokeling yang diduga merupakan hasil pembalakan liar atau illegal logging di wilayah Kecamatan Gerokgak.
Sebanyak 71 batang kayu jenis sonokeling dan dua orang pembawa kayu tersebut kini telah diserahkan ke Polsek Gerokgak untuk ditindaklanjuti. Pengungkapan kasus dugaan ilegal logging ini terjadi pada Rabu (20/10) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, seorang anggota TNI yang bertugas di Koramil 1609-08/Gerokgak bernama Serma Nyoman Sarka sedang ngobrol bersama kakaknya di teras rumahnya di wilayah Banjar Dinas Pucaksari, Desa/Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Saat itu melintas kendaraan roda empat Grandmax bernopol DK 8275 BH yang dikemudikan oleh Ahmad Reza Yusuf, 25, ditemani Agus Sahid, 43, warga Banjar Dinas Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Dalam kendaraan pick up tersebut memuat puluhan kayu jenis sonokeling.
Serma Nyoman Sarka yang curiga kemudian berusaha mengejar mobil tersebut dengan berlari sambil teriak untuk meminta kendaraan tersebut namun tidak diindahkan oleh si sopir. Serma Nyoman Sarka pun kembali ke rumahnya untuk mengambil motor miliknya agar bisa mengejar mobil tersebut.
Alhasil, Serma Nyoman Sarka pun berhasil menghentikan mobil itu di areal persawahan. Ketika dicek, barang diangkut adalah puluhan batang kayu sonokeling diduga hasil illegal logging yang sudah dipotong dengan panjang yakni 1 meter dan diameter 20 centimeter (Cm).
Selanjutnya mobil itu bersama dua orang yang kedapatan membawa puluhan kayu itu langsung dibawa menuju ke Koramil Gerokgak. Usai itu, selanjutnya barang bukti berupa puluhan batang kayu, mobil nopol DK 8275 BH serta dua orang yakni Ahmad Reza Yusuf dan Agus Sahid dibawa ke Polsek Gerokgak.
Seizin Dandim 1609/Buleleng, Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng, Lettu Arh Putu Darma Setiawan, tidak menampik, jika anggota Koramil Gerokgak berhasil melakukan penghadangan puluhan kayu jenis sonokeling yang diduga adalah hasil ilegalloging. "Total sebanyak 71 batang kayu diangkut dengan kendaraan daihatsu Grandmax DK 8275 BH," ungkap Lettu Arh Putu Darma.
Saat ini barang bukti puluhan kayu dan dua orang membawa kayu itu sudah langsung diserahkan ke Polsek Gerokgak untuk segera bisa ditindaklanjuti. "Sekitar pukul 04.00 wita dini hari mobil beserta kayu sonokeling sebanyak 71 batang dibawa ke Polsek Gerokgak untuk bisa ditindaklanjuti sesuai proses hukum," pungkas Lettu Arh Putu Darma.
Tak hanya itu, pengungkapan kasus dugaan illegal logging ini juga berhasil dilakukan anggota TNI dari Korem 163/WSA. Pasi Intel Korem 163/WSA, Mayor Inf Wayan Notes menangkap seorang yang mengangkut kayu jenis sonokeling yang diduga merupakan hasil illegal logging di Perempatan Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Buleleng, Rabu dinihari.
Awalnya, Mayor Inf Wayan Notes menerima laporan dari warga Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, yang menginformasikan akan ada pengangkutan kayu sonokeling di wilayah Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, oleh orang tidak dikenal. Setelah mendapat laporan tersebut, Mayor Inf Wayan Notes bersama anggotanya langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Di tengah proses penyelidikan, Mayor Inf Wayan Notes Wayan Notes kembali mendapat informasi adanya pengangkutan kayu sonokeling pada Rabu dinihari sekitar pukul 01.30 Wita. Tak butuh waktu lama, para pelaku dugaan pembalakan liar itu kemudian dihadang personel TNI di Perempatan Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt.
Para pelaku dugaan illegal logging yang dihadang itu diketahui bernama, Parman, 40 tahun, dan Taufik, 35 tahun, warga Banjar Dinas/Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak,Buleleng. Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan, 45 batang kayu sonokeling yang telah di potong dengan panjang 1 meter sampai 1,5 meter dan lebar 20 centimeter (Cm), dan satu unit kendaraan pick up L300 bernopol DK 9845 UR yang digunakan membawa kayu.
Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng, Lettu Arh Putu Darma Setiawan mengatakan, sebenarnya aksi dugaan pembalakan pelaku yang dilakukan di hutan Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt sudah sering terjadi dan dilakukan oleh pelaku. Masyarakat Desa Pangkung Paruk pun telah dari awal memberikan informasi kepada aparat.
"Tapi kami dari anggota masih menunggu kapan kayu-kayu itu akan diangkut. Setelah kembali mendapatkan informasi dari warga bahwa kayu tersebut akan diangkut, langsung kami lakukan penghadangan," terang Lettu Arh Putu Darma. Kini, kedua pelaku dan barang bukti dugaan ilegal logging telah diserahkan ke Polsek Seririt untuk ditindaklanjuti. *mz
Komentar