Tahun 2022, Tabanan Targetkan PAD Rp 406 Miliar
TABANAN, NusaBali
Tahun 2022, Pemkab Tabanan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 406 miliar.
Target ini sebagaimana tertuang dalam draf pembahasan Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ketua Banggar DPRD Tabanan sekaligus Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengatakan, target PAD APBD tahun 2022 dalam KUA PPAS diturunkan, bercermin dari target PAD yang dipasang dalam anggaran perubahan Rp 408 yang belum bisa dipenuhi. Karena minimnya pendapatan terutama dari sector pariwisata karena pandemic Covid-19. “Dipasang turun karena PAD yang ditarget di Perubahan 2021 belum bisa dipenuhi. Ini yang menyebabkan dipasang Rp 406 miliar,” ungkapnya, Selasa (19/10).
Target PAD tersebut naik Rp 16 miliar dari rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2022 yang dipasang sebesar Rp 390 miliar lebih. Namun jumlah ini turun dari target PAD Perubahan tahun 2021 sebesar Rp 408 miliar.
Target PAD yang dipasang dalam KUA PPAS ini telah disepakati Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya bersama DPRD Tabanan dalam rapat paripurna dewan, secara daring, Senin (18/10).
Menurutnya, target PAD yang dipasang Rp 406 miliar tersebut sudah sesuai kajian. Antara lain, di tengah kebijakan open border (pembukaan Bali untuk wisatawan asing), target PAD Rp 406 miliar bisa tercapai. “Kami optimis, apalagi open border sudah diberlakukan. Meskipun saat ini kunjungan wisatawan masih kosong karena baru awal. Saya rasa nanti ada pergerakan dan target PAD itu bisa dicapai,” tegasnya.
Dia pun berharap seluruh pihak, baik eksekutif dan legislatif untuk secara bersama-sama mengkawal target PAD dalam KUA PPAS agar bisa dicapai. “Terutama dari sektor pariwisata terus digalakkan. Mudah-mudahan kunjungan wisatawan bisa normal, tentunya mereka datang dengan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19,” harap politisi PDIP asal Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan ini.
Sebelumnya, Bupati Sanjaya menyatakan pembahasan tersebut telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Hal ini tentunya tidak terlepas dari tanggung jawab komitmen, kesungguhan dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat,” ujarnya.
Dipaparkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah disetujui bersama KUA PPAS Tahun 2020 ini, agar TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) Kabupaten Tabanan selanjutnya dapat menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD Tabanan tahun 2022. “Untuk pembahasan lebih lanjut ini, saran serta masukan dari para anggota dewan, kami perlukan guna mendapatkan hasil yang lebih optimal kedepan,” tandas Bupati asal Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan ini. *des
1
Komentar