Masa Berlaku Rapid Test Diperlonggar
Pelonggaran aturan ini khusus bagi sopir kendaraan logistik. Ada 3 aturan, salah satunya apabila sudah dua kali vaksinasi, masa berlaku suket rapid test antigen selama 14 hari.
NEGARA, NusaBali
Bertalian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level II di Bali, aturan vaksinasi Covid-19 serta pemeriksaan rapid test antigen tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan di lintas Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk. Namun saat ini ada kelonggaran terkait masa berlaku surat keterangan (suket) rapid test terutama bagi para awak logistik.
Sekretaris II Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Putu Agus Artana, mengatakan untuk syarat pelaku perjalanan non logistik pada masa PPKM level II saat ini, masih sama dengan masa PPKM level III sebelumnya. Di mana para pelaku perjalanan non logistik, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan (suket) negatif rapid test antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan.
“Syarat pelaku perjalanan masih sama. Tetap harus ada vaksin dan pemeriksaan rapid test antigen. Persyaratan itu divalidasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) sebelum masuk pelabuhan,” kata Agus Artana, Jumat (22/10).
Sementara khusus pelaku perjalanan yang merupakan awak logistik, mendapat kelonggaran terkait masa berlaku suket rapid test. Di mana pada masa PPKM level II ini, tepatnya ada 3 ketentuan masa berlaku suket rapid test sesuai dengan status vaksinasi awak logistik yang bersangkutan.
Pertama, jika sudah divaksin dosis dua, masa berlaku suket rapid test diakui selama 14 hari. Kedua, jika baru divaksin dosis pertama, masa berlaku suket rapid testnya diakui selama 7 hari. Ketiga, apabila belum divaksin, diwajibkan melengkapi suket negatif dari hasil rapid test antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan.
“Artinya kalau sudah vaksin lengkap, sopir kendaraan logistik masih diperbolehkan menggunakan suket hasil pemeriksaan 14 hari sebelumnya. Tetapi kalau belum divaksin, suketnya hanya berlaku 1x24 jam,” ujar Agus Artana yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana.
Saat masa PPKM level III, kata Agus Artana, para awak logistik tidak diwajibkan memiliki kartu vaksin. Tetapi setiap menyeberang, para awak logistik diwajibkan melakukan pemeriksaan rapid test. “Kuncinya vaksin. Sekarang ini, sopir logistik juga tetap diperbolehkan menyeberang walaupun belum divaksin. Tetapi rapid testnya hanya diakui berlaku 1x24 jam,” ucapnya. *ode
Sekretaris II Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Putu Agus Artana, mengatakan untuk syarat pelaku perjalanan non logistik pada masa PPKM level II saat ini, masih sama dengan masa PPKM level III sebelumnya. Di mana para pelaku perjalanan non logistik, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan (suket) negatif rapid test antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan.
“Syarat pelaku perjalanan masih sama. Tetap harus ada vaksin dan pemeriksaan rapid test antigen. Persyaratan itu divalidasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) sebelum masuk pelabuhan,” kata Agus Artana, Jumat (22/10).
Sementara khusus pelaku perjalanan yang merupakan awak logistik, mendapat kelonggaran terkait masa berlaku suket rapid test. Di mana pada masa PPKM level II ini, tepatnya ada 3 ketentuan masa berlaku suket rapid test sesuai dengan status vaksinasi awak logistik yang bersangkutan.
Pertama, jika sudah divaksin dosis dua, masa berlaku suket rapid test diakui selama 14 hari. Kedua, jika baru divaksin dosis pertama, masa berlaku suket rapid testnya diakui selama 7 hari. Ketiga, apabila belum divaksin, diwajibkan melengkapi suket negatif dari hasil rapid test antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan.
“Artinya kalau sudah vaksin lengkap, sopir kendaraan logistik masih diperbolehkan menggunakan suket hasil pemeriksaan 14 hari sebelumnya. Tetapi kalau belum divaksin, suketnya hanya berlaku 1x24 jam,” ujar Agus Artana yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana.
Saat masa PPKM level III, kata Agus Artana, para awak logistik tidak diwajibkan memiliki kartu vaksin. Tetapi setiap menyeberang, para awak logistik diwajibkan melakukan pemeriksaan rapid test. “Kuncinya vaksin. Sekarang ini, sopir logistik juga tetap diperbolehkan menyeberang walaupun belum divaksin. Tetapi rapid testnya hanya diakui berlaku 1x24 jam,” ucapnya. *ode
1
Komentar