nusabali

Cegah Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal, SWI Otoritas Jasa Keuangan Berikan Tips

  • www.nusabali.com-cegah-masyarakat-terjebak-pinjol-ilegal-swi-otoritas-jasa-keuangan-berikan-tips

DENPASAR, NusaBali
Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah tips agar masyarakat tidak terjebak jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Tips tersebut antara lain pertama kalau meminjam,  meminjamlah pada pinjol legal. Kedua, meminjam sesuai kebutuhan, jangan tutup utang gali utang. Ketiga, meminjam untuk kebutuhan ekonomi produktif. Keempat, pelajari segala risikonya.

Hal tersebut terungkap dalam acara Ngobrol Ringan dan Santai untuk Edukasi (Ngorte) bersama Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Dr Tongam Lumban Tobing SH LLM di Prama Beach Hotel Sanur, Denpasar, Jumat (22/10). Kegiatan dilaksanakan OJK Regional Wilayah 8 Bali-Nusra diikuti para awak media.

Ketua SWI Tongam L Tobing menyatakan pinjaman online atau pinjol merupakan financial technology (fintech), inovasi keuangan digital. Tujuannya sebenarnya bagus, untuk memberikan pendanaan bagi masyarakat yang tidak terlayani sektor keuangan formal.

Saat ini ada 106 pinjol yang terdaftar di SWI, sudah memberikan pinjaman kepada 68 juta peminjam. Jumlah pinjaman yang disalurkan mencapai Rp 250 triliun.

Pinjol jadi menyengsarakan kalau meminjam pada pinjol ilegal. ”Kebutuhan dana masyarakat dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab,” ujar Tongam L Tobing didampingi Ketua OJK Regional 8 Bali-Nusra Giri Tri Broto.

Terkait itulah SWI memberikan tip-tip untuk pencegahannya. Pertama, kalau mau meminjam, meminjamlah pada pinjol legal. Kedua, meminjam sesuai kebutuhan, jangan tutup utang gali utang. Ketiga, meminjam untuk kebutuhan ekonomi produktif. Keempat, pelajari risiko, hak, dan kewajiban sebagai peminjam.

Pihaknya menyebutkan beberapa indikasi pinjol ilegal. Di antaranya proses meminjam gampang dengan bunga yang tinggi. Terus jangka waktu yang tidak sesuai dengan perjanjian. Kemudian meminta semua data pribadi dan kontak di ponsel peminjam.

SWI melakukan berbagai langkah untuk itu. Antara lain memblokir situs aplikasi pinjol ilegal agar tidak bisa diakses. Melaporkan informasinya kepada Reskrim di Polri. Namun peran serta masyarakat sangat diperlukan. “Kalau masyarakat mendapat teror atau intimidasi (terkait pinjol ilegal) jangan didiamkan. Lapor ke Polres atau ke Polda,” ujarnya.  

SWI sudah memberantas 3.515 pinjol ilegal di 2018. Pemberantasan paling banyak pada 2019 ada sekitar 1.490-an pinjol ilegal. *k17

Komentar