Pengguna Jasa Penerbangan Bandara Ngurah Rai Keluhkan Aturan PCR
MANGUPURA, NusaBali.com – Hari pertama diberlakukannya wajib rapid test PCR bagi pelaku perjalanan udara, Minggu (24/10/2021), belum memberi dampak penurunan drastis penumpang pesawat udara di Bandara Ngurah Rai Bali.
Meskipun belum ada rekap data resmi yang dikeluarkan oleh PT Angkasa Pura I, namun saat NusaBali.com memantau bandara internasional ini pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 14.00 Wita, kepadatan masih seperti yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Namun dari pantauan, peumpang yang melakukan perjalanan udara ini sudah membeli tiket sebelum perubahan kebijakan rapid antigen menjadi wajib PCR diumumkan pada Kamis (21/10/2021).
“Saya sudah terlanjur beli tiket, karena sebelumnya pihak bandara pada Rabu (20/10/2021) mengumumkan cukup antigen jika sudah vaksin full. Akhirnya kami malah tekor bayar tes PCR yang mahal. Tahu gitu kami liburan via jalan darat saja ke Malang atau Banyuwangi,” kata Surya, wisatawan asal Jakarta yang ke Bali bersama tiga rekannya.
Para pengguna jasa penerbangan ini pun berharap kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali. “Terlalu tiba-tiba menurut saya, saya mendapat tugas kantor ke Bali hari Jumat (22/10/2021) terus saya mendapatkan informasi lewat FB (mengenai syarat RT-PCR),” ujar Kresna Bayu Mukti, seorang penumpang asal Kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara, ditemui di Bandara Ngurah Rai.
Selain merasa pengumuman yang diberikan pihak pemerintah maupun otoritas Bandara Ngurah Rai terlalu tiba-tiba, ia juga mengeluhkan bahwa di kota asalnya belum ada tes RT-PCR yang hasilnya bisa diketahui dalam waktu 1x24 jam.
Walhasil ia harus melakukannya di Kota Makassar yang telah memiliki fasilitas tes RT-PCR yang hasilnya bisa diketahui 1x24 jam. “Harus ke Makassar dulu rasanya kayak berat, kayak capek, terus prosesnya lama,” keluh Kresna yang terbang ke Kota Makassar dari Kota Bau-Bau hanya dipersyaratkan menunjukkan bukti rapid Antigen yang hasilnya negatif.
“Kita kan sudah divaksin full kedua, menurut saya cukup tes antigen saja, karena kan itu fungsi vaksin,” tandas Kresna yang rencananya berada di Bali selama tiga hari ke depan karena mendapat tugas dari instansi tempatnya bekerja.
Sementara itu, salah seorang penumpang lainnya, Indriyani, juga mengeluhkan dengan diberlakukannya kembali RT-PCR sebagai salah satu syarat datang ke Pulau Dewata melalui Bandara Ngurah Rai.
Indriyani, perempuan asal Kota Kupang, yang bermaksud berwisata di Bali selama tiga hari ke depan mengatakan cukup berat jika harus membayar tes RT-PCR. “Kalau dari segi biaya berat,” ujarnya.
Namun, di sisi lain ia juga melihat dengan aturan tersebut protokol kesehatan jadi lebih baik untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di destinasi wisata dunia ini.
Diketahui pada Kamis (21/10/2021), pihak otoritas Bandara I Gusti Ngurah Rai mengumumkan penumpang menuju Bali ataupun berangkat dari Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai harus bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR minimal 2x24 Jam.
Selain itu calon penumpang juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis satu. Dasar hukumnya adalah Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang dikeluarkan pada Kamis (21/10/2021). *adi
1
Komentar